Hal itu dikemukakan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, Senin (18/5/2015). Diberitakan Kompas, Anton mengatakan, dasar pemeriksaan Dada Rosada adalah keterangan dari sejumlah saksi perkara tersebut.
Sejumlah saksi menyebut bahwa Dada berperan dalam pembangunan stadion Gedebage tersebut. "Nah, bagaimana peran beliau itulah yang mesti penyidik dalami," ujar Anton.
Saat pembangunan stadion berlangsung, Pemerintah Kota Bandung saat itu dipimpin oleh Dada Rosada. Pembangunan Stadion GBLA yang bertaraf internasional itu sendiri merupakan ide Pemerintah Kota Bandung termasuk untuk markas tim Persib Bandung.
Dada Rosada juga yang meresmikan Stadion GBLA dalam soft launching meski pembangunan belum selesai.
Dada sendiri kini berstatus terpidana atas dakwaan tindak pidana korupsi menyuap hakim kasus dana bantuan sosial (bansos). Ia divonis 10 tahun penjara pada April 2014 dan hingga saat ini mendekam di LP Sukamiskin.
Keterangan Aher
Salah satu dasar pemeriksaan Dada Rosada adalah keterangan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ketika diperiksa di Bareskrim Polri Jumat (15/5/2015). Aher --sapaan Ahmad Heryawan-- mengatakan Pemkot Bandung sebagai Penanggungjawab Pembangunan Stadion GBLA senilai Rp 545 miliar tersebut.
"Bantuan keuangan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung sudah sesuai perundang-undangan. Begitu uang sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, ya sudah tanggung jawab di sana dong," ujar Aher.
Sejauh ini Polri baru menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion GBLA, yaitu Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat (YAS).
Akibat kasus ini, polisi melarang penggunaan Stadion GBLA demi keselamatan karena sejumlah bagian banguna stadion retak dan amblas.*
Post a Comment
Post a Comment