Pelaku Transportasi Online di Bandung Terancam Pidana Penjara

Post a Comment
Pelaku Transportasi Online di Bandung Terancam Pidana Penjara
Ancanam pidana dan denda dikenakan kepada pengguna kendaraan pribadi yang dijadikan taksi online.

BandungAktual.com -- Pelaku jasa transportasi berbasis aplikasi online terancam pidana penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai dengan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Menurut KBO Lantas Polrestabes Bandung, AKP Endi Sugandi, untuk saat ini polisi tidak menyentuh ke perusahaannya karena hal itu menyangkut masalah perizinan yang bukan ranah polisi.

"Kami hanya penindakan terhadap pengguna kendaraan pribadi yang dijadikan komersil," ujarnya dikutip Tribun Jabar, Minggu (12/3/2017)

Endi mengatakan, pihaknya juga akan menahan kendaraan untuk jasa transportasi berbasis aplikasi online itu. Setiap pemiliknya juga harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Kalau ponsel yang digunakan kami tidak berhak menyitanya," kata Endi.

Penindakan terhadap pelaku jasa transportasi online itu merupakan salah satu kesepakatan antara pemerintah dengan sopir angkot dan taksi yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Sate, Kamis (9/3/2017). 

Kesepakatan bersama itu lahir setelah Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dinas Perhubungan Jabar, kepolisian, dan Aliansi Moda Trasportasi Umum melalukan pertemuan di Gedung Sate.

Selain menindak taksi online, Dinas Perhubungan Jabar akan menindaklanjuti keinginan Aliansi Moda Transportasi Umum yang meminta peraturan Kementerian Perhubungan nomor 32 tahun 2016 dicabut. 

Kesepakatan terakhir Aliansi Moda Transportasi Umum akan membantu pemerintah dalam memberikan informasi terkait dengan praktik taksi online di Kota Bandung.

Para sopir Angkot Bandung melakukan aksi mogok dan unjuk rasa karena mereka mengaku pendapatannya turun hingga 80% setelah maraknya taksi online atau transportasi umum berbasis aplikasi online seperti Uber.

Mereka mengancam akan mengulang aksi serupa 14 Maret 2017 jika tuntutannya tidak dipenuhi pemerintah.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *