Imbauan tidak memberi uang kepada pengemis dilakukan melalui pemasangan ratusan spanduk, Jumat (18/10), di beberapa titik perempatan jalan. Spanduk yang akan dipasang bertuliskan larangan memberikan uang kepada gelandangan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), dan pengamen.
Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, selama ini keberadaan gepeng, anjal, dan pengamen di jalanan kerap dikeluhkan warga dan wisatawan.
Pemkot Bandung sebenarnya sudah lama melarang keberadaan gepeng dan pengemis melalui Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) atau Perda K3.
Dalam Pasal 15 Perda K3 tersebut disebutkan, pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap tuna susila, anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan tuna wisma. Pemda juga mengupayakan pemulangan tuna wisma,pengemis, pengamen, tuna susila, dan orang telantar dalam perjalanannya ke daerah asalnya. (www.bandungaktual.com).***
Post a Comment
Post a Comment