Penyegelan dilakukan BPLH terhadap saluran air hotel. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Air Tanah BPLH Kota Bandung, Saptaji, mengatakan, sejak munculnya Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 660/kep.991-9PLH/2014 tentang pembentukan tim penertiban air tanah tanggal 30 September 2014, tim yang terdiri dari BPLH, Kepolisian, Dinas Pajat, dan Badan Perizinan menyusuri hotel-hotel di Bandung yang diduga tak memilik izin penggunaan air tanah.
"Sudah ada 12 hotel yang ditertibkan, langsung kita segel baik itu hotel bintang satu sampai empat kita tindak tegas," ujarnya, Rabu (26/11/2014), seperti dikutip Tribun Jabar.
Dikemukakannya, ke-12 hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung nomor 03 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah. Ia menegaskan, setiap bangunan di Kota Bandung harus memiliki izin untuk pengambilan air tanah.*

Post a Comment
Post a Comment