Selain itu, denda juga akan diberlakukan bagi orang yang mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek, membakar sampah, dan membuang benda yang berbau busuk.
Menurut Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung, Hikmat Hidayat, ada 6 pelanggaran yang akan mulai ditegakkan dan dikenai sanksi jika dilanggar. Sanksinya mulai denda Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta.
Keenam jenis dan besaran dendanya sebagai berikut:
Dikatakannya, warga yang menemukan pelanggaran tersebut bisa melaporkan langsung, namun sang pelapor harus bersedia menjadi saksi.
"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," jelasnya.*
- Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai denda Rp 250 ribu
- Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan denda Rp 250 ribu
- Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
- Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan denda Rp 250 ribu
- Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
- Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu
Dikatakannya, warga yang menemukan pelanggaran tersebut bisa melaporkan langsung, namun sang pelapor harus bersedia menjadi saksi.
"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," jelasnya.*

Post a Comment
Post a Comment