Namun, Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) UIN SGD Bandung, Saepudin, membenarkan isu pemecatan Deddy Ismatullah sebagai Rektor UIN SGD Bandung, Jumat (13/3/2015), dengan adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia nomor Gj.l/Kp.07.6/781/2015.
Deddy Ismatullah diberhentikan oleh Menteri Agama sejak 6 Februari 2015. Namun, surat keputusan baru diterima kampus pada 9 Maret 2015.
“Ya benar rektor telah diberhentikan Kemenag pertanggal 6 Februari dan kami baru menerima berita itu pada 9 Maret,” ujarnya seperti dilansir laman pers kampus UIN Bandung, Suaka Online (14/3)..
Masa jabatan Deddy sampai September 2015. Saepuddin mengaku tidak tahu alasan pemecatan. “Saya tidak tahu karena terus terang sumbernya tidak ada,” jelasnya.
Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan Kepegawaian (AUP2K) UIN SGD Bandung, Jaenudin, juga tidak mengemukakan alasan pemecatan Deddy sebagai Rektur UIN Bandung.
“Saya tidak tahu soal penyebab rektor diberhentikan. Jika ingin tahu jelas, coba kroscek saja ke Kemenag RI,” ujarnya, Jumat (13/3/2015).
Dengan diberhentikanya Deddy Ismatullah, Pengganti Sementara (PgS) rektor dijabat Wakil Rektor II, Muchtar Solihin. “PgS yang sekarang sudah jelas dan pasti adalah jatuh kepada Warek II yaitu Muchtar Solihin,” kata Jaenudin.
Alasan Pemecatan
Menurut Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Mahsusi, Kementerian Agama memecat Rektor UIN SGD Bandung Deddy Ismatullah karena telah melanggar PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Yang bersangkutan jelas telah melakukan pelanggaran disiplin PNS yang tertuang dalam PP Nomor 53/2010," paparnya ketika dikonfirmasi Bisnis.com, Sabtu (14/3/2015).
Tidak ada penjelasan lebih lanjut soal alasan pemecatan tersebut, namun diketahui, dalam masa Pilpres 2014 Deddy Ismatullah menjadi objek kritikan, khususnya mahasiwa, karena terang-terangan mendukung Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai capres pada Pemilu 2014 saat peresmian gedung kampus 26 Maret 2014.
Saat itu rektor dalam sambutannya menyatakan bahwa UIN Bandung mendukung pencapresan Suryadharma Ali pada Pemilu 2014.
Padahal, sesuai peraturan pemerintah No 5 tahun 1999 yang diperbaharui dengan PP No 12 tahun 1999, lembaga negara dan PNS harus independen. Barang siapa melanggar bisa diberhentikan secara tidak hormat.
Deddy memang pernah tercatat sebagai Anggota Dewan Pakar PPP, partai yang diketuai Suryadharma Ali. SDA sendiri sudah tidak lagi menjabat Ketua Umum PPP karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.*
Post a Comment
Post a Comment