Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Tersandung Dana Hibah Bandung Creative City Forum (BCCF) tahun 2012.
Emil --sapaan akrabnya-- pun harus berurusan dengan penegak hukum. Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Kamis (17/9/2015), dan menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam.
Dilansir detik.com, Emil dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima BCCF tahun 2012 yang saat itu dipimpin Emil (Ketua BCCF).
"Sebagai warga negara yang baik saya datang sesuai panggilan dari kejaksaan untuk memberikan keterangan. Sebelum jadi Wali Kota, saya pernah mengetuai komunitas kreatif, namanya BCCF. Kemudian ada yang melaporkan, minta pertanggungjawaban apa yang dikerjakan di tahun 2012, kira-kira begitu," jelas Emil .
Dikemukakannya, ada 10 pertanyaan yang diajukan pihak kejaksaan. "Saya menceritakan beserta foto dan bukti kegiatan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, BCCF bukan organisasi abal-abal. "Saya menerangkan kalau ini organisasi baik-baik. Pernah mendapat penghargaan sebagai organisasi sosial terbaik dari Majalah Gatra, punya 300 kegiatan dan punya jaringan lebih dari 100 organisasi di dunia," beber Emil.
Soal dugaan penyelewengan dana hibah yang dilaporkan ke Kejati, Emil mengaku sudah mengklarifikasi dengan memberikan bukti keterangan.
"Dari dana yang diterima dari Pemkot saat itu, sebelum saya jadi wali kota sudah dibelanjakan sesuai dengan kegiatannya. Sudah dilaporkan pertanggungjawabannya," ucap Emil.
Laporan pertanggungjawaban tersebut juga sudah diperiksa oleh BPK dan hasilnya mulus. "Sudah diperiksa BPK ya, ini penting. Dan tidak ada masalah, tidak ada temuan. Jadi saya datang tadi untuk klarifikasi atas laporan pihak-pihak tertentu," tegas Emil.
Kepala Kejati Jabar, Feri Wibisono, masih enggan merinci secara detail kasus dana hibah BCCF. "Fakta-fakta sudah mulai terkumpul. Sudah mulai terbuka. Tapi belum bisa disampaikan," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan Emil merupakan pemanggilan pertama.
BCCF menerima dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar tahun 2012. Dana tersebut digunakan untuk kegiatan Helarfest.
Dana hibah juga dibuat untuk mengurus pembuatan Hak Cipta ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk empat merek, yakni logo BCCF, logo .bdg, logo Helarfest, serta loho MAGZ.bdg. Logo itu untuk kemudian digunakan untuk merchandise dan keperluan promosi lainnya.
Penggunaan dana hibah tersebut diakui telah dilaporkan seluruhnya ke Bagian Perekonomian Kota Bandung pada 2013.
Kasus ini pernah mencuat di tahun 2013 saat mantan Ketua BCCF Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai wali kota lewat label partai Gerindra. Namun senyap begitu saja. Tahun lalu, ketika satu tahun Ridwan Kamil menjabat, kasus ini juga sempat muncul kembali ke permukaan. Kini, setelah genap 2 tahun, Kejati baru melakukan pemanggilan.*
Penggunaan dana hibah tersebut diakui telah dilaporkan seluruhnya ke Bagian Perekonomian Kota Bandung pada 2013.
Kasus ini pernah mencuat di tahun 2013 saat mantan Ketua BCCF Ridwan Kamil mencalonkan diri sebagai wali kota lewat label partai Gerindra. Namun senyap begitu saja. Tahun lalu, ketika satu tahun Ridwan Kamil menjabat, kasus ini juga sempat muncul kembali ke permukaan. Kini, setelah genap 2 tahun, Kejati baru melakukan pemanggilan.*
Post a Comment
Post a Comment