BandungAktual.com -- Honor para Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) di Kota Bandung disesuaikan dengan kehadiran dan keaktifan.
"Di Bandung itu (honor) RT/RW itu gimana kehadiran dan keaktifan. Kalau hadir dibayar, tidak aktif tidak dibayar. Enggak ada tanda tangan keaktifan, ya tidak akan dibayar," ujar Emil, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Emil menyebutkan, pemberian honor ini dilakukan berdasarkan asas proporsional terhadap kinerja RT/RW.
"Kita reward punishment-nya ada insentif. 'Kan harus proporsional. Jadi Honor RT/RW dari situ aja," katanya dikutip Merdeka dan PRLM.
Ditegaskannya, jika Ketua RT/RW rajin mengikuti program yang digulirkan Pemkot Bandung, maka honor yang didapat pun semakin besar. "Nanti kalau dia tidak ikut program pemkot dia nilainya rendah ya kita kurangi," tegasnya.
Dalam Perda Kota Bandung No. 02/2013 disebutkan, RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.*
Menurut Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ketentuan itu sebagai bagian dari reward and punishment terhadap kinerja RT/RW.
"Di Bandung itu (honor) RT/RW itu gimana kehadiran dan keaktifan. Kalau hadir dibayar, tidak aktif tidak dibayar. Enggak ada tanda tangan keaktifan, ya tidak akan dibayar," ujar Emil, sapaan akrabnya, kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Emil menyebutkan, pemberian honor ini dilakukan berdasarkan asas proporsional terhadap kinerja RT/RW.
"Kita reward punishment-nya ada insentif. 'Kan harus proporsional. Jadi Honor RT/RW dari situ aja," katanya dikutip Merdeka dan PRLM.
Ditegaskannya, jika Ketua RT/RW rajin mengikuti program yang digulirkan Pemkot Bandung, maka honor yang didapat pun semakin besar. "Nanti kalau dia tidak ikut program pemkot dia nilainya rendah ya kita kurangi," tegasnya.
Dalam Perda Kota Bandung No. 02/2013 disebutkan, RT dan RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kelurahan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.*
Post a Comment
Post a Comment