Menurut Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto, Pemerintah Kota Bandung akan segera menerbitkan surat larangan beroperasinya tempat hiburan, spa, pijat, karaoke, klub malam, dan lainnya selama Ramadhan.
"Statemen Pak Wali Kota, sudah jelas (tutup. Red). Cuman secara administratif belum karena itu kewenangan dinas kebudayaan dan pariwisata. Tapi Pak Wali Kota menyampaikan bahwa untuk tempat hiburan di bulan ramadan tutup," ujar Eddy dikutip Tribun Jabar, Kamis (26/5/2016).
Eddy mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan jika ada yang membandel. Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan sebelum dan selama Ramadan.
"Nanti kami kerja sama juga dengan aparat kewilayahan dibantu lurah RT/RW. Soal sanksinya seperti apa itu ada di disbudpar. Kami akan menindak lebih tegasnya kalau sudah diperingatkan masih juga melanggar," katanya
Terkait cabang olah raga biliard, Eddy mengtakan, kemungkinan tak ada pelarangan. Alasannya, biliard berkaitan dengan pembinaan cabang olahraga, dengan syarat tempat pembinaan olah raga biliard itu tak menyatu dengan tempat hiburan dan lainnya.
"Kalau itu fungsinya tempat hiburan tidak boleh. Kalau tempat resmi untuk cabor silahkan," ujar Eddy.
Pelarangan dibukanya tempat hiburan selama Ramadhan untuk menghormati kesucian bulan Ramadhan dan umat Islam yang menjalankan ibadah selama bulan suci.*
Post a Comment
Post a Comment