Menurut Kepala Pengawasan dan Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Effendi, data tersebut berdasarkan jumlah pendatang yang terjaring operasi yustisi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, Kamis (14/7/2016).
"Kami operasi dari pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB, sudah terdata ratusan pendatang. Jumlah ini naik ketimbang tahun lalu. Trennya memang meningkat tiap tahunnya, tapi kami masih akan akumulasikan dengan kegiatan besok,” ujar Taspen dikutip Tribun Jabar.
Sebanyak 132 pendatang pengguna bus terjaring operasi yustisi. Mereka digiring petugas ketika turun dari bus yang mereka naiki dari wilayah timur.
"Minimal itu lapor aparat kewilayahan seperti RT/RW. Dia mau bepergian kemana saja jelas terutama ketika mereka menetap sementara di Kota Bandung," kata Taspen.
Disdukcapil Kota Bandung akan menerbitkan kelengkapan surat dan administrasi pendatang ke Kota Bandung. Mereka harus memiliki surat keterangan tinggal sementara. Dasar hukum surat tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan walikota.
“Nanti proses mendapatkannya ini mudah, tinggal minta pengantar dari RT/RW kemudian diproses di kecamatan. Biayanya gratis,” ujar Taspen.
Operasi yustisi bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi. Para pendatang yang tertib administrasi lebih terjamin keamanannya.
"Minimal itu lapor aparat kewilayahan seperti RT/RW. Dia mau bepergian kemana saja jelas terutama ketika mereka menetap sementara di Kota Bandung," kata Taspen.
Disdukcapil Kota Bandung akan menerbitkan kelengkapan surat dan administrasi pendatang ke Kota Bandung. Mereka harus memiliki surat keterangan tinggal sementara. Dasar hukum surat tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan walikota.
“Nanti proses mendapatkannya ini mudah, tinggal minta pengantar dari RT/RW kemudian diproses di kecamatan. Biayanya gratis,” ujar Taspen.
Menurut Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Popong W Nuraeni, kehadiran pendatang akan dijaring untuk memastikan kesiapan pendatang saat masuk ke Kota Bandung.
Pihaknya akan menggelar razia atau operasi yustisi di titik-titik masuk ke Kota Bandung sebagai antisipasi agar kehadiran para pendatang tidak menyebabkan persoalan di kemudian hari.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, pendatang di Kota Bandung harus memiliki tiga bekal, yakni modal, skills (keterampilan), dan pekerjaan.
Pendatang di Kota Bandung yang tidak mematuhi aturan dan memenuhi syarat akan didenda dan dikembalikan ke daerah asal.*
Post a Comment
Post a Comment