Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Baru 3 Januari 2017

Post a Comment
Wali Kota Bandung Lantik Pejabat Baru 3 Januari 2017
BandungAktual.com -- Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akan melantik pejabat baru di lingkungan Pemkot Bandung 3 Januari 2017.

Peraturan Pemerintah (PP) menyebutkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru efektif per 1 Januari 2017. Namun, karena hari lubur, maka pelantikan pejabat 22 dinas dan lima badan dalam SOTK baru tersebut dilakukan dua hari kemudian.

"Surat edaran dari Mendagri, memang SOTK baru berlaku per 1 Januari. Tetapi karena hari libur, kemungkinan di Kota Bandung baru bisa melaksanakan pada tanggal 3 Januari," kata Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, Senin (26/12/2016).

Yossi belum menyebutkan nama-nama pejabat baru yang akan dilantik. Yang pasti pihaknya telah mengantongi nama-nama pejabat baru yang akan dilantik Wali Kota Bandung.

"Sudah ada ya nama-namanya, soal siapa, kita lihat nanti. Itu mutlak kewenangan dari pak wali," ucapnya dikutip Inilah Koran.

Ia menjelaskan, ada kemungkinan perubahan pada jabatan kepala dinas dan badan. Bahkan, Pemkot Bandung juga melakukan penyegaran bila di dalam rapor penilaian ditemukan kinerja buruk dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

"Bahkan Kota Bandung satu-satunya yang memiliki assesment dengan pola interview," ujarnya.

Menurut Yossi, pejabat di SOTK baru akan mengacu pada penilaian dan evaluasi. Bahkan PP Nomor 18 tahun 2016 memberikan kewenangan mengevaluasi kinerja SOTK, terlebih dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan dan perizinan dan non perizinan.

"Dengan ada dinas baru, sistem pelayanan bisa lebih mudah dan cepat. Misalnya dengan adanya dinas yang menanggulangi kemiskinan. Sehingga dalam menerima bantuan, masyarakat miskin tidak lagi harus di lempar kesana-kesini," tandasnya.

Daftar Nama Dinas dan Badan di SOTK Bandung 2017

BADAN
  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
  3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  4. Badan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
DINAS
  1. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan
  2. Dinas Pekerjaan Umum
  3. Dinas Penataan Ruang
  4. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan, dan Pertamanan
  5. Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
  6. Dinas Tenaga Kerja
  7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat 
  8. Dinas Pengendalian Kependudukan dan KB.
  9. Dinas Pangan dan Pertanian
  10. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
  11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  12. Dinas Perhubungan
  13. Dinas Komunikasi dan Informatika
  14. Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  15. Dinas Perdagangan dan Perindustrian
  16. Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu
  17. Dinas Pemuda dan Olahraga
  18. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
  19. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
  20. Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *