Aksi menolak kriminalisasi ulama ini diawali dengan shalat Subuh berjamaah Masjid Pusdai Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, sebelum bergerak ke kawasan Gasibu di depan Gedung Sate.
Massa mendesak Polda Jabar menghentikan proses hukum terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Massa juga menentang premanisme dan komunisme yang dinilai menunjukkan kebangkitan kembali di tanah air.
Selama perjalanan dari Masjid Pusdai ke Gasibu, massa menyanyikan lagu Halo-Halo Bandung dan sesekali menyuarakan gema takbir. Mereka juga membentuk barikade mencegah penyusup.
Berbagai atribut yang berisi berbagai aspirasi dibentangkan oleh massa. Di antaranya 'Copot Kapolda Jabar dan Bubarkan GMBI', 'Kami Siap Ganyang PKI', 'Hidup Mulia atau Mati Syahid Demi Bela Islam dan NKRI'.
Koordinator aksi bela ulama, Asep Syaripudin, menyatakan permintaan penghentian proses hukum terhadap Habib Rizieq itu beralasan. Pasalnya, proses hukum terhadap Rizieq Shihab kental muatan politik.
"Kami melihat apa yang dilakukan kepada (Rizieq Shihab) subtansi hukumnya tidak ada, tapi lebih kepada muatan politik," kata Asep dalam orasinya seperti dilansir detikcom.
Rizieq Shihab sedang menjalani proses hukum di Polda Jabar dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri dan telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Jabar, Kamis (12/1/2017).
Asep menilai Rizieq hanya mengkritik poin-poin Pancasila usulan Sukarno, bukan melakukan penghinaan terhadap Pancasila seperti yang dituduhkan Sukmawati Soekarnoputri.
"Kami tidak akan terima dan rela ulama dikriminalisasi. Kami akan bergerak dan mendukung. Kalau Rizieq Shihab nanti dipanggil lagi, kami siap mengawal," kata Asep.
Ia juga menyatakan telah meminta Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk mencopot Irjen Pol Anton Charliyan dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar.
Hingga saat ini, terdapat sekitar enam laporan dugaan pidana yang dilakukan Rizieq. Lima dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan satu ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Keenam laporan itu dibagi dalam tiga kasus, yakni dugaan penyebaran ujaran kebencian, dugaan penistaan agama, dan dugaan penodaan terhadap lambang dan dasar negara.*
Post a Comment
Post a Comment