Izinnya pun menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), bukan Pemkot, sehingga teguran hukum atau pencabutan izin pun bukan kewenangan Pemkot Bandung.
Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menjelaskan hal itu melalui akun instagramnya @ridwankamil.
”Buat kamu-kamu yang gampang emosian komen menghujat Pemkot Bandung tanpa meriset berita, Gini ya: Kebun Binatang Bandung itu milik pribadi/yayasan bukan milik Pemkot. Pemberian Izin, teguran hukum atau pencabutan izin semua kebun binatang se-Indonesia itu secara hukum itu adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, bukan Pemkot,” tulisnya.
”Pemkot Bandung sudah berkirim surat komplain sejak tahun lalu ke kementrian lingkungan hidup @kementerianlhk untuk bertindak terhadap isu ini dan sdh mengirim surat teguran ke yayasan kebun binatang untuk memperbaiki situasi yg mempermalukan nama baik kota Bandung. Namun secara hukum upaya kami tidak bisa lebih dari itu. Andai secara hukum milik pemkot mah, udah dari kapan2 saya beresin masalahnya,” kata Emil.
Di pihak lain, Humas Kebun Binatang Bandung, Sudaryo, menegaskan, pihak tetap akan membuka kebun binatang sebagai tempat rekreasi sekaligus edukasi bersejarah di Kota Bandung.
”Saya tidak akan menanggapi itu (desakan penutupan, Red). Kebon Binatang Bandung tetap buka seperti biasa,” tegas Sudaryo dilansir Bandung Ekspres , Kamis (19/1/2017).
Ia menegaskan, hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai wewenang untuk menutup atau mengambil alih kebun binatang tersebut.
Kementerian LHK sendiri berjanji bakal mengambil keputusan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bahkan menanggapi langsung petisi daring yang ditujukan padanya di laman change.org. Per Jumat, 20 Januari 2017, sudah lebih dari 33 ribu orang membubuhkan tanda tangan mereka.
”Buat kamu-kamu yang gampang emosian komen menghujat Pemkot Bandung tanpa meriset berita, Gini ya: Kebun Binatang Bandung itu milik pribadi/yayasan bukan milik Pemkot. Pemberian Izin, teguran hukum atau pencabutan izin semua kebun binatang se-Indonesia itu secara hukum itu adalah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup, bukan Pemkot,” tulisnya.
”Pemkot Bandung sudah berkirim surat komplain sejak tahun lalu ke kementrian lingkungan hidup @kementerianlhk untuk bertindak terhadap isu ini dan sdh mengirim surat teguran ke yayasan kebun binatang untuk memperbaiki situasi yg mempermalukan nama baik kota Bandung. Namun secara hukum upaya kami tidak bisa lebih dari itu. Andai secara hukum milik pemkot mah, udah dari kapan2 saya beresin masalahnya,” kata Emil.
Di pihak lain, Humas Kebun Binatang Bandung, Sudaryo, menegaskan, pihak tetap akan membuka kebun binatang sebagai tempat rekreasi sekaligus edukasi bersejarah di Kota Bandung.
”Saya tidak akan menanggapi itu (desakan penutupan, Red). Kebon Binatang Bandung tetap buka seperti biasa,” tegas Sudaryo dilansir Bandung Ekspres , Kamis (19/1/2017).
Ia menegaskan, hanya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mempunyai wewenang untuk menutup atau mengambil alih kebun binatang tersebut.
Kementerian LHK sendiri berjanji bakal mengambil keputusan terkait pengelolaan Kebun Binatang Bandung.
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar bahkan menanggapi langsung petisi daring yang ditujukan padanya di laman change.org. Per Jumat, 20 Januari 2017, sudah lebih dari 33 ribu orang membubuhkan tanda tangan mereka.
"Saya sudah mengirim tim ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi beruang di Kebun Binatang Bandung, serta tim mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan yang akan saya pergunakan untuk mengambil keputusan yang tepat,” kata Siti Nurbaya.
Tim bentukan Kementerian tersebut berisi dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan kesejahteraan hewan, berikut kelayakan kondisi tempat. Hasil penyelidikan inilah yang akan dijadikan dasar Kementerian mengambil keputusan.
Petisi “Selamatkan Beruang Kelaparan di Kebun Binatang Bandung,” dibuat Yayasan Scorpion Indonesia. Video beruang madu yang kurus-kelaparan, bahkan memakan kotoran mereka sendiri, turut ditautkan dalam halaman petisi tersebut.*
Tim bentukan Kementerian tersebut berisi dokter yang akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan kesejahteraan hewan, berikut kelayakan kondisi tempat. Hasil penyelidikan inilah yang akan dijadikan dasar Kementerian mengambil keputusan.
Petisi “Selamatkan Beruang Kelaparan di Kebun Binatang Bandung,” dibuat Yayasan Scorpion Indonesia. Video beruang madu yang kurus-kelaparan, bahkan memakan kotoran mereka sendiri, turut ditautkan dalam halaman petisi tersebut.*
Post a Comment
Post a Comment