Ke-621 orang dosen tersebut dinilai tidak melakukan pencatatan kehadiran atau absensi dengan benar.
Sanksi yang diberikan Kemenang beragam, mulai dari lisan hingga pemecatan tidak hormat.
Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Bandung, Dudang Ghozali, membenarkan sanksi yang diberikan kepada 621 dosen tersebut, namun ditegaskannya sanksi tersebut masih belum diterapkan.
"Itu 'kan masih temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kemenag, kita masih menindaklanjutinya,” jelas Dudang, Kamis (5/1/2016), dikutip laman Cakrawalamedia.
Dalam tiga bulan terakhir, para dosen UIN Bandung diwajibkan mengisi absensi dengan menggunakan absen elekronik. Namun, menurut Dudang, penggunaan absen elekronik tidak begitu efektif, terutama bagi para dosen yang memiliki tugas penelian dan mengajar di luar kampus.
Seorang dosen UIN Bandung yang turut dipanggil pimpinan fakultas menyebutkan, absen elektronik bagi para dosen tidak tepat digunakan.
Pasalnya, dosen perguruan tinggi bukan hanya bertugas mengajar di kelas, namun juga pengabdian pada masyarakat dan penelitian, sesuai dengan Tri Darma Perguruan Tinggi --Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.*
Post a Comment
Post a Comment