"Pelaku tercatat dalam Jamaah Ansharud Daulah Bandung, yang berafiliasi ke Aman Abdurahman (Maman). Setelah ditangkap, dia dihukum 3 tahun penjara," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, berdasarkan hasil identifikasi awal terhadap terduga teroris di Kelurahan Arjuna, Kota Bandung, Yayat merupakan warga Purwakarta.
"Atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut Martinus, Y pernah dihukum tiga tahun penjara. Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman.
"Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus.
Martinus memastikan, Yayat bertindak secara mandiri. "Kami lakukan mapping, kemudian memonitor pergerakan dari jaringan yang ada selama ini," kata Martinus.
Benda mirip panci meledak di Taman Pandawa Kota Bandung, di depan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2/2017) pagi. Usai ledakan, pembawa peledak dikejar sejumlah siswa SMA yang ada di lokasi dan berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.
Martinus memastikan, Yayat bertindak secara mandiri. "Kami lakukan mapping, kemudian memonitor pergerakan dari jaringan yang ada selama ini," kata Martinus.
Benda mirip panci meledak di Taman Pandawa Kota Bandung, di depan Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin (27/2/2017) pagi. Usai ledakan, pembawa peledak dikejar sejumlah siswa SMA yang ada di lokasi dan berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.
Petugas Brimob Polda Jawa Barat melumpuhkan tersangka. Pelaku tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Tim Densus 88 Antiteror menggeledah rumah kontrakan yang ditinggali Yayat Cahdiyat di Kampung Ciharashas RT 04/RW 08 Desa Sirnagalih, Cilaku, Cianjur, Jawa Barat.
Polisi membawa benda dalam tiga dus yang dilakban dan panci berukuran besar. Barang-barang yang disita langsung dibawa ke Mapolres Cianjur.
"Dia tinggal bersama keluarga, namun saat penggeledahan istrinya tidak ada di tempat. Informasinya dia sudah tinggal selama 2 bulan di kontrakan itu," kata Kapolres Cianjur AKBP Arif Budiman.
Ketua RT 04 Mustofa menyebutkan, pihaknya tidak menyangka YC alias Abu Salam merupakan pelaku peledakan bom panci di Taman Pendawa, Kota Bandung.
Post a Comment
Post a Comment