Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai 1 Mei 2017

Post a Comment
Tarif Parkir di Kota Bandung Naik Mulai 1 Mei 2017
Tarif Baru Parkir di Kota Bandung Mobil Rp3000 Motor Rp2000.

BandungAktual.com -- Tarif Parkir di Kota Bandung naikan mulai 1 Mei 2017. Besaran kenaikan tarif disesuaikan dengan pembagian tiga zona, yakni wilayah pusat kota, penyangga, dan pinggiran.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengatakan, kenaikan tarif parkir dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

"Kenaikan tarif parkir ini dimaksudkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” Ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, kepada wartawan, Selasa (18/4/2017).

Tarif parkir mobil di zona pusat adalah Rp3.000 satu jam pertama dan Rp2.000 pada jam berikutnya. Tarif parkir sepeda motor Rp2.000 pada jam pertama dan Rp1.000 untuk jam berikutnya.

"Yang masuk zona pusat adalah jalan di tengah kota, di antaranya Jalan Braga dan Jalan Merdeka,” jelasnya.

Tarif mobil di zona penyangga Rp2.500 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya. Tarif parkir sepeda motor Rp1.500 pada jam pertama dan Rp1.000 di jam berikutnya.

"Yang masuk jalan penyangga di antara pusat kota dan pinggiran, antara lain Jalan Laswi dan Jalan lingkar,” terangnya.

‎Di jalan pinggiran, tarif parkir untuk mobil Rp2.000 per jam dan Rp1.000 untuk motor. Tarif ini berlaku flat.

"Yang masuk dalam pinggiran adalah ruas jalan yang berada di pinggiran pikiran kota,” tambahnya.

Menurut Didi, jika target kenaikan parkir adalah untuk mengurangi pengguna kendaraan pribadi, seharusnya tarif parkir di bahu jalan lebih mahal lagi.

“Kalau tarifnya seperti yang di atas, menurut saya masih kurang,” tegasnya.(pojoksatu/galamedianews)‎.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *