BandungAktual.com -- Semua tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama bulan suci Ramadan, terhitung mulai Sabtu 24 Mei sampai 27 Juni 2017.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, surat edaran perintah penutupan sudah disebarkan pekan lalu.
"Penutupan selama ramadan sudah diberlakukan sejak 2012, sehingga tidak ada alasan pengusaha hiburan membuka usaha di bulan suci dengan alasan tidak terima surat edaran atau tidak tahu harus tutup," ujar Edward, Jumat (19/05/2017), dikutip Tribun Jabar.
Menurut Edward, tempat hiburan biasanya ditutup sehari menjelang bulan Ramadan, namun tahun ini tiga hari sebelum Ramadan, karena ada 24 hari besar keagamaan.
Tempat hiburan yang harus tutup antara lain, spa, panti pijat, karaoke, klub malam, sauna, diskotik, biliar (non-olahraga), dan sanggar seni.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Jasa Usaha Pariwisata Disbudpar Kota Bandung, Edward Parlindungan, surat edaran perintah penutupan sudah disebarkan pekan lalu.
"Penutupan selama ramadan sudah diberlakukan sejak 2012, sehingga tidak ada alasan pengusaha hiburan membuka usaha di bulan suci dengan alasan tidak terima surat edaran atau tidak tahu harus tutup," ujar Edward, Jumat (19/05/2017), dikutip Tribun Jabar.
Menurut Edward, tempat hiburan biasanya ditutup sehari menjelang bulan Ramadan, namun tahun ini tiga hari sebelum Ramadan, karena ada 24 hari besar keagamaan.
Tempat hiburan yang harus tutup antara lain, spa, panti pijat, karaoke, klub malam, sauna, diskotik, biliar (non-olahraga), dan sanggar seni.
Edward berjanji akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk mengawasi dan memonitor tempat hiburan selama Ramadan.
"Selama ini tak ada pengusaha hiburan yang bandel mencoba buka usahanya di bulan suci Ramadan karena saksinya berat pencabutan izin usaha," ujar Edward.
Dikemukakan, jumlah tempat hiburan di Kota Bandung ada 200 lokasi. "Jika masyarakat menemukan ada tempat hiburan buka di bulan suci Ramadan, agar melaporkan ke Dinas Pariwisata atau ke Satpol PP untuk ditindak," ujarnya.
"Selama ini tak ada pengusaha hiburan yang bandel mencoba buka usahanya di bulan suci Ramadan karena saksinya berat pencabutan izin usaha," ujar Edward.
Dikemukakan, jumlah tempat hiburan di Kota Bandung ada 200 lokasi. "Jika masyarakat menemukan ada tempat hiburan buka di bulan suci Ramadan, agar melaporkan ke Dinas Pariwisata atau ke Satpol PP untuk ditindak," ujarnya.
Tempat hiburan di Kota Bandung wajib tutup selama Ramadhan juga diberlakukan tahun lalu.
Penutupan tempat hiburan selama Ramadhan tidak hanya terjadi di kota Bandung. Pemerintah kota lain pun banyak yang mengeluarkan larangan serupa demi menghormati kaum Muslim yang beribadah puasa.*
Post a Comment
Post a Comment