Menurut Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Ahmad Hadadi, banyaknya lurah dan camat yang takut menandatangani SKTM yang diajukan siswa sebagai syarat PPDB karena khawatir menjadi persoalan di kemudian hari.
Ketua Paguyuban Camat Kota Bandung, Hendrawan Setia, mengaku memang sempat menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Dinas Pendidikan Jabar. Pasalnya, dengan waktu yang singkat membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi pengajuan SKTM.
"Pernah kami sampaikan rapat tingkat provinsi, kami mengusulkan ada beberapa pertimbangan pertama mesti diverifikasi, karena waktu cukup terbatas jangan sampai menjadi persoalan dikemudian hari," kata Hendrawan dikutri detikcom, Jumat (16/6/2017).
Camat Buahbatu ini mengusulkan pendaftaran PPDB SMA sederajat untuk jalur afirmasi atau non akademik ini tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan dari lurah atau camat. Sekolah tinggal melihat beberapa identitas siswa yang kurang mampu.
"Meraka yang kurang mampu kan sudah memiliki kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar), KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS dan kartu lainya yang memang sebelumnya diurus atas kewenangan di lurah dan camat," katanya.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sudah mengabulkan usulan para camat dan lurah tersebut. Artinya, tanpa harus mendapatkan persetujuan dari luran dan camat berupa SKTM, para calon siswa bisa mendaftarkan diri ke sekolah tujuannya masing-masing.
"Pertimbangan itu dirapatkan munculah putusan walalaupun tanpa ada tanda tangan dari camat bisa diterima pendaftarannya. Kalau verifikasi dulu, prosesnya akan lama," tutur Hendrawan
Camat Batununggal Enjang Mulyana persoalan pengajuan SKTM ini memang harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebab, proses verifikasi membutuhkan waktu sebelum memberikan rekomendasi tersebut.*
Post a Comment
Post a Comment