Danny Setiawan dan Dada Rosada Jadi Saksi Kasus Korupsi Stadion GBLA

Post a Comment
Danny Setiawan dan Dada Rosada Jadi Saksi Kasus Korupsi Stadion GBLA
Danny Setiawan dan Dada Rosada Jadi Saksi Kasus Korupsi Stadion GBLA

‎Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan dan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjadi saksi dalam kasus korupsi Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Bandung.

Keduanya memberikan kesaksian di persidangan kasus korupsi Stadion GBLA, Senin (11/9/2017).

Dalam kesaksiannya, Dada Rosada mengaku tidak tahu-menahu terkait korupsi mega proyek Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung tersebut.

"Stadion itu sudah beres dan diserahterimakan bahkan pernah dipakai presiden dan wakil presiden, kalau sekarang menjadi masalah hukum, saya tidak tahu menahu karena secara fisik sudah beres, " ujar Dada dikutip laman Pikiran Rakyat.

Pernyataan Dada tersebut sekaligus menjawab pertanyaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tentang adanya masalah korupsi dalam pembangunan GBLA. 

Stadion GBLA
Stadion GBLA
"Kalaupun ada kekurangan 'kan sudah diperbaiki dan sekarang sudah berdiri megah dan dipakai beberapa kali. Diawali peresmian saja dipakai pertandingan internasional, tercatat sembilan kali pertandingan," ujar Dada yang kini berstatus terpidana korupsi dana Bansos.

Menurut  Dada, rencana pembangunan Stadion GBLA selalu diawasi. Bahkan, dalam setiap evaluasi pelaksanaan, Dada mengakui kerap melibatkan unsur Muspida dan konsultan perencana PT Penta Rekayasa.

"Intinya sama, kami ingin kualitasnya bagus. Tanahnya memang perlu pengembangan. Proses penganggarannya pertahun dari APBD, provinsi," ungkapnya.

Menurut Dada, dalam perencanaan penganggaran, pihaknya mendapat bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat di masa kepemimpinan Danny Setiawan.

Danny Setiawan sendiri menjelaskan, berdirinya Stadion GBLA untuk sarana olahraga warga Bandung, terutama untuk Persib yang tidak memiliki stadion. Saat pembangunan pengawasan juga kerap dilakukan.

"Jadi apa yang dikatakan Pak Dada benar, bahwa tidak tahu menahu dibelakang hari ada masalah karena sudah beres dan diserahterimakan," imbuhnya.

Bareskrim Mabes Polri menyeret Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, sebagai terdakwa. 

Yayat yang saat itu ditunjuk sebagai kuasa anggaran didakwa melakukan korupsi pembangunan Stadion GBLA yang merugikan negara Rp103 miliar dari proyek senilai Rp545 miliar. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Stadion GBLA sempat ambas karena pembangunannya tidak sesuai dengan anggaran yang disediakan. 

Persib Bandung menjadikan stadion bertaraf internasional ini sebagai kandang di Liga 1 selama putaran pertama, lalu pindah ke Stadion Si Jalak Harupat Soreang di putaran kedua.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *