Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Bandung akan menerapkan tilang elektronik (e-tilang) berbasis close circuit television (CCTV) mulai Rabu (4/10/2017).
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya fokus kepada pelanggar di lampu merah (traffic light).
Jenis-jenis pelanggaran untuk sepeda motor di antaranya, tak mengenakan helm atau penumpang lebih dari satu orang. Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan pengemudi mobil umumnya berhenti di ruang henti khusus (RHK) sepeda motor.
"Kami akan menerapkan e-tilang CCTV mulai besok. Jenis pelanggaran yang terlihat secara kasat mata melalui CCTV. Itu fokus penindakan kami," kata Mariyono, Selasa (3/10/2017), dikutip Sindonews.
Mariyono mengemukakan, dalam pelaksanaan e-tilang itu, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV yang terpasang di setiap lampu merah. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan.
"Nomor polisi kendaraan pelanggar akan kami perbesar dan dipotong (cropped). Kemudian kami cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kami datang ke rumah pelanggar," tutur Mariyono.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Command Center dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Kualitas gambar ATCS Pemkot Bandung lebih jelas, sehingga saat kami crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di balaikota," ujarnya.
Mariyono mengemukakan, di Kota Bandung terdapat 150 unit CCTV yang tersebar di seluruh titik lampu merah. Namun, dari 150 CCTV itu, hanya 74 unit yang berfungsi baik.*
"Kami akan menerapkan e-tilang CCTV mulai besok. Jenis pelanggaran yang terlihat secara kasat mata melalui CCTV. Itu fokus penindakan kami," kata Mariyono, Selasa (3/10/2017), dikutip Sindonews.
Mariyono mengemukakan, dalam pelaksanaan e-tilang itu, polisi akan memperhatikan para pengendara melalui CCTV yang terpasang di setiap lampu merah. Rekaman pengendara yang melanggar, akan dijadikan bukti bagi polisi melakukan penilangan.
"Nomor polisi kendaraan pelanggar akan kami perbesar dan dipotong (cropped). Kemudian kami cari pemilik kendaraan melalui nomor polisi itu. Kami datang ke rumah pelanggar," tutur Mariyono.
Untuk langkah awal dalam penerapan tilang CCTV ini, Polrestabes Bandung akan bekerja sama dengan Command Center dan Area Traffic Control System (ATCS) di Balaikota Bandung.
"Kualitas gambar ATCS Pemkot Bandung lebih jelas, sehingga saat kami crop buktinya, gambar lebih jelas. Setiap hari ada satu anggota yang siaga di balaikota," ujarnya.
Mariyono mengemukakan, di Kota Bandung terdapat 150 unit CCTV yang tersebar di seluruh titik lampu merah. Namun, dari 150 CCTV itu, hanya 74 unit yang berfungsi baik.*
Post a Comment
Post a Comment