Angkutan Umum termasuk Angkutan Perkotaan (Angkot) se-Bandung Raya berencana mengelar aksi mogok selama tiga hari, Selasa-Jumat, 10-13 Oktober 2017.
Rencana mogok masal itu diinformasikan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat. Aksi unjuk rasa untuk memprotes taksi plat hitam berbasis online itu akan digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengimbau seluruh masyarakat dari berbagai elemen untuk mengantisipasinya dengan mempersiapkan transportasi alternatif atau mandiri seperti berjalan kaki, bersepeda, atau berkendara bersama.
Selain itu, Didi juga mengajak warga untuk tetap menghormati hak demokrasi dan menjaga produktivitas.
“Mari hormati hak demokrasi tapi produktivitas harus tetap terjaga dan roda perekonomian kota tak boleh lumpuh,” ujar Didi via akun Facebook dikutip laman Pikiran Rakyat, Rabu (4/10/2017).
Rencananya, demonstrasi tersebut tak hanya dilakukan sopir angkot, namun melibatkan sopir taksi konvensional serta bus angkutan kota dalam provinsi.
Sebelumnya, para sopir angkot juga menggelar demonstrasi besar –besaran dan aksi mogok dengan tuntutan serupa pada 9 Maret 2017.
Kala itu, demonstrasi hanya diikuti oleh 10 persen pengemudi angkutan umum di Kota Bandung.
Tuntutan para sopir angkutan umum tetap sama, yakni meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Rencana mogok masal itu diinformasikan Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi Jawa Barat. Aksi unjuk rasa untuk memprotes taksi plat hitam berbasis online itu akan digelar di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi, mengimbau seluruh masyarakat dari berbagai elemen untuk mengantisipasinya dengan mempersiapkan transportasi alternatif atau mandiri seperti berjalan kaki, bersepeda, atau berkendara bersama.
Selain itu, Didi juga mengajak warga untuk tetap menghormati hak demokrasi dan menjaga produktivitas.
“Mari hormati hak demokrasi tapi produktivitas harus tetap terjaga dan roda perekonomian kota tak boleh lumpuh,” ujar Didi via akun Facebook dikutip laman Pikiran Rakyat, Rabu (4/10/2017).
Rencananya, demonstrasi tersebut tak hanya dilakukan sopir angkot, namun melibatkan sopir taksi konvensional serta bus angkutan kota dalam provinsi.
Sebelumnya, para sopir angkot juga menggelar demonstrasi besar –besaran dan aksi mogok dengan tuntutan serupa pada 9 Maret 2017.
Kala itu, demonstrasi hanya diikuti oleh 10 persen pengemudi angkutan umum di Kota Bandung.
Tuntutan para sopir angkutan umum tetap sama, yakni meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Peraturan tersebut dinilai diskriminatif terhadap angkutan umum plat kuning dan menimbulkan konflik horizontal antara sopir angkutan umum dengan angkutan umum berbasis online di lapangan.*
Post a Comment
Post a Comment