Keputusan tersebut diambil setelah PSSI melakukan review dari putusan yang dibuat komite disiplin.
Sebelumnya, bobotoh dihukum tidak boleh menyaksikan langsung laga Persib di sisa laga musim 2018 dan tidak boleh mengenakan atribut Persib di stadion selama putaran pertama Liga 1 2019.
Sebelumnya, bobotoh dihukum tidak boleh menyaksikan langsung laga Persib di sisa laga musim 2018 dan tidak boleh mengenakan atribut Persib di stadion selama putaran pertama Liga 1 2019.
Dengan dicabutnya sanksi oleh PSSI, Persib kembali bisa menggelar pertandingan kandang dan tandang dengan dukungan langsung bobotoh plus atribut, di Liga 1 2019 yang akan bergulir mulai awal Mei 2019.
"Keputusan ini, diambil setelah dilakukan telaah panjang dan hati-hati. Dengan tujuan yang terukur, yaitu perbaikan kualitas penyelenggaraan pertandingan, dibarengi upaya edukasi suporter oleh klub," kata sekjen PSSI Ratu Tisha dikutip situs resmi PSSI.
Dicabutnya sanksi bagi bobotoh juga dirilis situs resmi Persib, Kamis (28/2/2019).
Disebutan, Komite Ekskutif PSSI resmi mencabut hukuman yang dijatuhkan kepada suporter Persib putusaan Komisi Banding pada akhir 2018.
Dalam surat keputusan tentang implementasi keputusan Komisi Banding PSSI No. 09/KEP/KB/LIGA-1/XI/2018 itu tertulis, segala larangan yang sempat dijatuhkan kepada Bobotoh tidak akan berlaku di kompetisi Liga 1 2019 mendatang.
“Menyatakan bahwa keputusan Komisi Banding no.09/KEP/KB/LIGA-1/XI/2019: tentang hukuman terhadap supporter Persib Bandung, TIDAK DAPAT dilaksanakan.
Menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh Komisi Banding PSSI terkait hukuman penonton berupa larangan tanpa atribut, sebagaimana dijelaskan dalam poin pertama dinyatakan tidak berlaku.
Menyatakan bahwa Pertandingan Home PERSIB Bandung dalam kompetisi Liga 1 PSSI 2019, berjalan normal,” demikian bunyi surat bertanda tangan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono tersebut.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Kongres PSSI, 20 Januari 2019 lalu tentang kewenangan yang diberikan kepada Komite Eksekutif PSSI untuk melakukan evaluasi, koreksi atau pembatalan terhadap keputusan badan yudisial.*
Post a Comment
Post a Comment