Sudah Digaji Besar, 11 Oknum ASN Pemkot Bandung Masih Bertingkah

Post a Comment
Pegawai Negeri Sipil. Foto: Ilustrasi
Pegawai Negeri Sipil. Foto: Ilustrasi.


BandungAktual.com -- Sebanyak 11 Aparatur Sipin Nasional (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Bandung terjaring razia saat keluyuran di Mall, Selasa, 23 Juli 2019.

Mereka kena razia Tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) yang bertugas menegakan kedisipinan di lingkungan Pemkot Bandung.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi, dalam inspeksi mendadak (sidak) kali ini tim GDA menyasar dua pusat perbelanjaan. Hasilnya, 11 ASN kedapatan keluyuran saat jam kerja.

“Hari ini kita data 11 orang. Ada dari Bagian Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, guru SD dan lainnya. Kita melaksanakan sidak karena memang harus seperti ini, bukan kita mencari-cari kesalahan. Tetapi penegakan disiplin memang harus kita lakukan,” kata Rasdian dikutip Ayo Bandung.

Ia mengingatkan kepada para ASN di lingkungan Pemkot Bandung tidak berkeliaran saat jam kerja. Tim GDA akan kembali beroperasi di tempat lainnya yang disinyalir menjadi lokasi para ASN mangkir dari tugasnya.

Gaji PNS Kota Bandung

Gaji PNS Kota Bandung tergolong sangat besar. Mereka digaji negara dengan menggunakan uang rakyat, uang pajak, dan pendapatan negara atau pemerintah kota.

Saat masih menjabat Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil pernah mengemukakan, gaji PNS di Kota Bandung paling kecil sebesar Rp 12 juta!

"Jadi, gaji PNS di Bandung paling kecil itu Rp 12 juta, penghasilan kepala dinas Rp 30 juta-Rp 40 juta," ucap Emil, sapaan akrabnya dikutip Kompas.

Secara umum, besaran gaji PNS di seluruh Indonesia di kisaran 1,4 hingga 5,6 juta untuk gaji pokok. Ditambah tunjangan bisa mencapai dua hingga puluhan juta rupiah.

Menurut  Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, PNS golongan IA dengan nol tahun masa kerja diberi gaji Rp 1.486.500. Paling tinggi adalah Golongan ID dengan gaji Rp 2.558.700.

PNS golongan IIA paling rendah menerima gaji Rp 1.926.000. Paling tinggi, golongan IID, menerima gaji Rp 3.638.200.

Untuk golongan IIIA dengan nol tahun masa kerja, PNS digaji sebesar Rp 2.456.700. Golongan IIID paling tinggi digaji Rp 4.568.800.

Golongan IVA paling rendah digaji Rp 2.899.500. Sedangkan untuk Golongan IVE tertinggi digaji Rp 5.620.300. (Tempo).

Nah, wahai para ASN/PNS, khususnya PNS Kota Bandung dengan gaji terkecil saja sudah 12 juta, mengapa masih tidak bekerja dengan baik dan disiplin?

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *