Poin-Poin Penting Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB Kota Bandung

Post a Comment
Poin-Poin Penting Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB Kota Bandung

Wali Kota Bandung Oden M Danial mengeluarkan Perwal Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

PSBB di wilayah Bandung Raya (Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang) dimulai Rabu (22/4/2020) hingga 14 hari ke depan.

Dalam Perwal Nomor 14 Tahun 2020 terdapat penegakan hukum yang akan diambil oleh Pemkot Bandung. Di antaranya berupa tindakan secara administrtatif terhadap warga, aparatur atau badan hukum yang melakukan pelanggaran.

Tindakan tersebut berupa teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap pelanggar, atau penahanan kartu identitas.

Selain itu, apabila ada terjadi kerumunan maka akan dilakukan pembatasan, penghentian atau pembubaran kegiatan.

Garis Besar Ketentuan PSBB Kota Bandung

Dilansir laman resmi Humas Kota Bandung, Senin (20/4/2020), Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 14/2020 terkait pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah ditandatangani Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Minggu (19/4/2020).

“Perwal PSBB di Kota Bandung sudah ditandatangani oleh pak wali kota. Artinya secara hukum sudah clear,” kata Ema.

"Secara garis besarnya aktivitas yang diperbeolehkan seperti aksesibiltas layanan kesehatan dan kebutuhan pangan. Rumah makan juga boleh buka, tapi dengan catatan tidak boleh makan di tempat,” kata Ema.

Selain itu, masyarakat dan petugas yang menangani Covid-19 tetap menggunakan masker dan melakukan jaga jarak.

“Kalau tidak ada keperluan urgent, masyarakat tetap berada di rumah. Mau belanja, kita sudah sediakan di aplikasi. Kemudian pekerja baik di negeri dan swasta saya kira sudah terbiasa work from home,” ujarnya.

Secara garis besar, PSBB membatasi kegiatan warga, khususnya di ruang publik. Transportasi juga dibatasi.

Daftar Kantor yang Diizinkan Buka

PSBB Bandung mengharuskan aktivitas kantor wajib berhenti, diganti dengan aktivitas bekerja di rumah (work from home), kecuali di beberapa sektor.

Pasal 11 Perwal Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 menyebutkan pengecualian dari penghentian aktivitas bekerja di kantor.

Kategori pertama yaitu perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat:
  1. Pelayanan pemadaman kebakaran dan penanggulangan kebencanaan
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pelayanan perhubungan
  4. Pelayanan persampahan
  5. Pelayanan ketentraman dan ketertiban
  6. Pelayanan ketenagakerjaan
  7. Pelayanan ketahanan pangan
  8. Pelayanan sosial
  9. Pelayanan pemakaman
  10. Pelayanan penerimaan keuangan daerah
  11. Pelayanan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, seluruh kantor atau instansi pemerintahan berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait juga tetap diizinkan beroperasi.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang turut serta dalam penanganan Covid- 19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi mengikuti pengaturan dari kementerian terkait.

Dari sisi sektor pelaku usaha ada beberapa yang diperkenankan beroperasi selama PSBB. Sektor tersebut antara lain:
  1. Kesehatan
  2. Bahan pangan/makanan/minuman
  3. Energi
  4. Komunikasi dan teknologi informasi (termasuk media, jurnalis, dan pers) 
  5. Keuangan
  6. Logistik
  7. Perhotelan
  8. Konstruksi.
Dalam Perwal 14/2020 ini juga menyebutkan sejumlah industri di beberapa bidang masih beroperasi selama PSBB, antara lain unit produksi komoditas esensial seperti obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat.

Seluruh karyawan di area perkantoran wajib menggunakan masker dan mengharuskan cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer), termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja.

Perusahaan juga diminta untuk menjaga jarak antar sesama pegawai paling sedikit dalam rentang dua meter.*


Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *