PSBB Kota Bandung Dilanjutkan Hingga 29 Mei, Shalat Id di Rumah

Post a Comment
PSBB Kota Bandung Dilanjutkan Hingga 29 Mei, Shalat Id di Rumah

BandungAktual.com -- Pemerintah Kota Bandung melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. PSBB dilanjutkan karena penularan Virus Corona (Covid-19) masih tinggi.

Itu artinya, PSBB Kota Bandung masih berlaku saat Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada hari Minggu 24 Mei 2020. Umat Islam pun diimbau Shalat Idul Fitri di rumah sebagaimana imbauan MUI.

Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta kepada warganya agar tidak menggelar shalat Id berjemaah di lapangan terbuka ataupun di masjid. 

"Sudah disepakati karena PSBB masih menggunakan Perwal lama, maka sudah disampaikan dari MUI Kota Bandung bahwa apa yang sudah jadi edaran MUI itu yang dipakai. Shalat Id dalam edaran MUI dilakukan di rumah," kata Oded dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2020). 

Menurut Oded, shalat berjemaah dengan melibatkan orang banyak dikhawatirkan memperluas penyebaran dan penularan virus corona. 

"Shalat di masjid atau di lapangan enggak dilarang, cuma yang dilarang itu berkumpulnya," kata Oded. 

Oded mengatakan, pihaknya akan langsung membuat Surat Keputusan Wali Kota Bandung yang menjelaskan tentang perpanjangan masa PSBB di Kota Bandung. 

Untuk jenis jenis larangan dan sanksi pelanggaran PSBB, masih tetap mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2020. Menurut Oded, salah satu pertimbangan penambahan masa PSBB karena ada 30 kecamatan yang masih memiliki pasien Covid-19. 

"Artinya penularannya masih tinggi," kata Oded.

Tata Cara Shalat Idul Fitri di rumah bisa mengacu pada panduan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020.

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *