Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan panduan Ibadah Shalat Idul Adha dan Kurban 2020. Panduan ini merupakan protokol kesehatan pandemi Covid-19 bagi panitia dan jamaah shalat Id serta panitia kurban.
Idul Adha 10 Dzulhijjah 1441 Hijriyah diprediksi jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.
Dirilis akun Twitter resmi Humas Pemprov Jabar, Selasa (14/7/2020), Shalat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Wargi wajib membawa peralatan salat pribadi dari rumah, jangan lupa pake masker, selalu bawa hand-sanitizer dan jaga jarak ya wargi di lokasi ibadahnya," tulis @humasjabar
"Nah, jika wargi merasa sedang tidak sehat, lebih baik ibadah #Dirumahaja yaa. Jamaah tidak bermasker tidak diizinkan masuk ke area salat Idul Adha," imbuhnya.
.
Diingatkan juga, semua warga Jabar wajib menggunakan masker jika bepergian keluar rumah. "Jika melanggar ada denda yang harus wargi bayar!".
Terkait kurban, sebelum memulai untuk memilah hewan untuk berkurban, warga Jabar wajib menaati protokol kurban di masa pandemi.
"Protokol berkurban pada tahun ini agak sedikit berbeda nih wargi berdasarkan zona status kabupaten/kota se-Jabar."
Wargi juga wajib membawa peralatan salat pribadi dari rumah, jangan lupa pake masker, selalu bawa hand-sanitizer dan jaga jarak ya wargi di lokasi ibadahnya 👌— Pemdaprov Jabar (@humasjabar) July 14, 2020
.
Nah, jika wargi merasa sedang tidak sehat, lebih baik ibadah #Dirumahaja yaa👍#AdaptasiKebiasaanBaru #EidulAdha pic.twitter.com/NX2YRB1Od7
Sebelum memulai untuk memilah hewan untuk berkurban, wargi wajib taati protokol kurban di masa pandemi yak👌— Pemdaprov Jabar (@humasjabar) July 14, 2020
.
Protokol Berkurban pada tahun ini agak sedikit berbeda nih wargi berdasarkan zona status kabupaten/kota se-Jabar.#JawaBarat #JabarTanggapCovid19 #AdaptasiKebiasaanBaru pic.twitter.com/vVPoN5JH8A
Post a Comment
Post a Comment