Salah satunya adalah kendaraan yang menggunakan knalpot bising.
Bayu menuturkan, hal itu sesuai dengan adanya keluhan dari warga terkait dengan banyaknya knalpot tak sesuai standar di jalan raya.
Sejak digelar operasi Patuh Lodaya 2020 pada 23 Juli lalu, Polrestabes Bandung telah melakukan penilangan terhadap 300 kendaraan.
"Ketika masuk operasi patuh, sampai saat ini untuk kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya yang kita lakukan tindakan secara tilang, itu hampir 300 kendaraan,” katanya dalam wawancara di Radio PRFM 107,5 News Channel, Sabtu (27/7/2020).
Menurut Bayu, ada kemungkinan kendaraan yang tertilang akibat knalpot bising bakal diangkut petugas.
Namun, jika pemilik kendaraan itu dapat membawa knalpot yang standar, maka kendaraan tersebut tidak akan diangkut dan langsung diganti dengan knalpot yang sesuai standar.
Kriteria Knalpot Bising
Menurut Bayu, knalpot bising adalah knalpot yang tidak sesuai standar. Ia menuturkan, banyak masyarakat yang mengeluh soal maraknya penggunaan knalpot bising di jalanan Kota Bandung.
"Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat. Banyak masyarakat yang mengeluh berkaitan dengan knalpot bising ini. Salah satu upaya kita inilah yang kita lakukan,” tuturnya.
Bayu pun menjawab pertanyaan warga yang menginginkan kendaraan ber-cc besar untuk disama-ratakan seperti kendaraan umum lainnya.
Ia menyatakan, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis bahwa kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya.
Menurutnya, setiap pabrikan kendaraan bermotor memiliki standar khusus yang menjamin keselamatan dan keamanan penggunanya.
"Kita mengkriteriakan knalpot bising ini, sebetulnya kalau kita membandingkan misalnya suara motor Harley itu keras juga. Tetap memang bawaannya pabrikannya. Di dalam UULLAJ, di situ disebutkan kendaraan harus sesuai dengan spesifikasinya. Kendaraan pabrik itu sudah ada speknya. Contoh, keterangan lampu berapa, besar spion berapa, besar ban berapa, termasuk untuk knalpotnya,” kata Bayu.
Selain itu, kriteria lain yang menjadi perhatiannya dalam melakukan penilangan adalah kendaraan yang telah dimodif sedemikian rupa.
Artinya, lanjut Bayu, kendaraan itu tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi awalnya dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Stadion GBLA
Salah satu tempat favorit pemilik motor knalpot bising adalah jalan di depan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).
Menurut warga sekitar stadion, tiap sore hingga malam, banyak motor knalpot bising yang meraung-raung di sekitar stadion. Warga tidak bertindak karena tidak mau melakukan persekusi.
"Bisa saja warga menghadang atau melempari mereka dengan batu, tapi malah warga yang dihukum kalau pengendara jatuh dan mati," kata seorang warga.
Karenanya, ia berharap polisi rutin melakukan razia atau patroli di kawasan Stadion GBLA. (PRFM News)
Post a Comment
Post a Comment