Menurut rilis Divisi Humas Mabes Polri yang disampaikan melalui berbagai media, termasuk WhatsApp, inti Operasi Zebra adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan. Tujuan itu akan tercapai ketika pelanggaran juga berkurang.
Operasi ini juga digelar demi menurunkan pelanggaran, selain melakukan tindakan pre-emtif, preventif, dan persuasif juga dibutuhkan penegakan hukum.
Di laman Facebook resminya, Humas Mabes Polri mengimbau agar pengguna jalan mempersiapkan surat kelengkapan berkendara.
Polri akan memberikan tilang bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak menaati peraturan. Beberapa pelanggaran yang akan ditindak, selain tidak membawa atau memiliki surat kelengkapan berkendara, adalah sebagai berikut:
TARGET SEPEDA MOTOR (RODA DUA)
Untuk pengendara sepeda motor ada tujuh sasaran:
1) Melawan arus.
2) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
3) Pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya.
4) Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari.
5) Melanggar lampu merah.
6) Langgar marka jalan dan garis setop.
7) naik motor lebih dari dua orang.
TARGET MOBIL (RODA EMPAT)
Untuk pengendara mobil ada enam sasaran:
1) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
2) Tempel logo/simbul pada pelat nomor.
3) Pakai Rotator/sirene pada mobil pribadi.
4) Tidak pakai sabuk pengaman.
5) Melanggar lampu merah.
6) Melanggar marka jalan dan garis setop.
TARGET ANGKUTAN UMUM
Angkutan umum lima sasaran:
1) Naik-turun penumpang tidak pada tempatnya.
2) Mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum.
3) Melanggar Letter “P”.
4) Melanggar Letter “S”.
5) Melanggar lampu merah.*
Post a Comment
Post a Comment