Mayoritas Hotel, 13 Bangunan Besar di Kota Bandung Tanpa Izin

Post a Comment
 13 Bangunan Besar di Kota Bandung Tanpa Izin
Sebanyak 13 Bangunan di Kota Bandung Tanpa IMB. Mayoritas Hotel dan Satu Kantor Partai  Politik.

BandungAktual.com -- Sedikitnya 13 gedung di Kota Bandung tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar IMB. Sebagian besar berupa hotel dan satu kantor partai politik.

Ke-13 bangunan tersebut adalah Hotel Pullman, Transmart, Infomedia, Kantor PDIP, Harper Hotel, Noor Hotel, Hotel Jl. Mustang, Hotel Gery, Hotel Tune, UNLA, Poliklinik Tubagus Ismail, dan Wisma Jl. Cobogo.

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan siap memberikan sanksi.

“Inventarisasi gedung tak berizin atas perintah saya termasuk ditemukannya 13 Gedung bermasalah sudah jadi catatan untuk dibahas dan diberi sanksi,” ujar Emil– panggilan akrab Ridwan Kamil-- sperti dikutip Pojok Satu.

Menurut Emil, semua pelanggaran harus ditindak sesuai aturan termasuk pelanggaran membangun gedung ada peraturan wali kota. “Gedung tak berizin harus ditindak sesuai Perwal, sakknsinya tunggu hasil bahasan pekan ini,” ujar Emil .

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung, Emma Sumarna mengatakan, pihaknya hanya melayani perizinan jadi tidak ada haknya untuk menindak bangunan yang tak berizin maupun yang melanggar izin.

“Jika ada pelanggaran pembangunan itu ranah Distarcip yang berhak menindak, ” ujar Emma melalui sambungan telepon.

Sekretaris Distarcip Kota Bandung, Tono, menyebutkan 13 bangunan bermasalah sudah diambil tindakan, bahkan ada yang sudah disegel.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *