Selain tuntutan penjara, Tatang Suratis juga harus mengembalikan uang pengganti Rp63 juta dan denda Rp50 juta. Dila denda tidak dibayar, maka diganti dengan tambahan kurungan tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Ny. Cut Lely di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (4/1/2016).
Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa Tatang Suratis dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ujar JPU Cut Lely di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto seperti dikutip PRLM.
Kuasa hukum Tatang Suratis, Wilson Tambunan, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar fakta yang terpapar di dalam persidangan.
"Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi juga ahli yang menyatakan Tatang sudah melunasi utangnya," tutur Wilson.
Tatang Suratis sendiri mengaku dirinya merasa dikorbankan. Ia berkilah, ada muatan politis yang menyelubungi kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Ny. Cut Lely di dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Senin (4/1/2016).
Dalam tuntutannya jaksa, terdakwa Tatang Suratis dinilai telah melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang berwenang menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta yang bila tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan," ujar JPU Cut Lely di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Sugiarto seperti dikutip PRLM.
Kuasa hukum Tatang Suratis, Wilson Tambunan, menilai tuntutan tersebut tidak berdasar fakta yang terpapar di dalam persidangan.
"Jaksa mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi juga ahli yang menyatakan Tatang sudah melunasi utangnya," tutur Wilson.
Tatang Suratis sendiri mengaku dirinya merasa dikorbankan. Ia berkilah, ada muatan politis yang menyelubungi kasus dugaan korupsi yang menimpanya.
"Ya beginilah jadi anggota dewan. Siap-siap jadi musuh masyarakat," ucap politikus Partai Golkar ini.
Tatang berdalih dirinya hanya meminjam uang sebagai anggota Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga. Bahkan, akunya, uang yang dipinjamnya sudah dikembalikan setelah dana hibah untuk koperasi tersebut cair. "Masa pinjam uang dituntut tiga tahun penjara?" katanya.
Selain Tatang, dua tersangka lainnya, Ade Mulyadi (eks Sekretaris Koperasi Serba Usaha Bina Mandiri Warga) dan Suprianto (eks Bendahara KSU BMW) dituntut hukuman serupa, yakni tiga tahun penjara.
Berdasar paparan jaksa, modus yang dilakukan para terdakwa koruptor tersebut adalah mengajukan bantuan dana hibah dengan proposal yang isinya tidak sesuai kenyataan. Bahkan, setelah menerima dana hibah, penggunaannya pun tidak sesuai dengan ketentuan. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, sejumlah terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemkot Bandung sudah divonis hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.
Kasus korupsi dana hibah pemkot Bandung juga menyeret mantan hakim Setiabudi Tejocahyono, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Edi Siswadi. Agar namanya tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos, Dada dan Edi, menyuap Setiabudi.
Ketiganya diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Setiabudi divonis 12 tahun penjara, Dada divonis 10 tahun penjara, dan Edi Siswadi divonis 8 tahun penjara.
Selain kasus korups dana bansos, sejumlah pejabat Pemkot Bandung juga diduga terlibat kasus korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA).*
Post a Comment
Post a Comment