Selama hampir dua tahun berjalan, Bareskrim Mabes Polri baru menetapkan satu tersangka, yakni YAS, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung.
Bareskrim pernah menyatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Stadion GBLA.
Menurut Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, Bareskrim Mabes Polri bersikap diskriminatif dengan belum bertambahnya tersangka dalam kasus itu.
Menurut Direktur Center for Budget Analysis, Ucok Sky Khadafi, Bareskrim Mabes Polri bersikap diskriminatif dengan belum bertambahnya tersangka dalam kasus itu.
Ia menilai, seharusnya Bareskrim Mabes Polri sudah menetapkan tersangka lain.
"Setiap kasus korupsi itu selalu dilakukan berjamaah apalagi kasus Stadion GBLA. Bareskrim harus kembangkan kasus GBLA ke pihak perusahaan kontraktor atau bisa ke posisi yang lebih atas atau posisi di sampingnya," kata Ucok dikutip Tribun Jabar Senin (23/5/2016).
YAS dijadikan tersangka lantaran posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut Ucok, posisinya itu paling bawah jika dalam suatu kasus korupsi. YAS dalam jabatannya itu hanya pelaksana dan bukan pihak yang menentukan.
"YAS ini juga harus bernyanyi atau menjadi justice kolabolator supaya membongkar semuanya. Tidak mungkin dia sendiri. Dia hanya dikorbankan makanya bisa dikembangkan dari situ," kata Ucok.
Ucok meminta KPK untuk mengambil kasus korupsi Stadion GBLA jika memang tidak ada perkembangan. Ia menilai kasus itu memang mandeg setelah YAS menjadi tersangka.
"Kalau tidak ada perkembangan, KPK harus mengambil kasus ini karena sudah jalan dua tahun ini. Saya yakin banyak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan kontraktornya," kata Ucok.
"Setiap kasus korupsi itu selalu dilakukan berjamaah apalagi kasus Stadion GBLA. Bareskrim harus kembangkan kasus GBLA ke pihak perusahaan kontraktor atau bisa ke posisi yang lebih atas atau posisi di sampingnya," kata Ucok dikutip Tribun Jabar Senin (23/5/2016).
YAS dijadikan tersangka lantaran posisinya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Menurut Ucok, posisinya itu paling bawah jika dalam suatu kasus korupsi. YAS dalam jabatannya itu hanya pelaksana dan bukan pihak yang menentukan.
"YAS ini juga harus bernyanyi atau menjadi justice kolabolator supaya membongkar semuanya. Tidak mungkin dia sendiri. Dia hanya dikorbankan makanya bisa dikembangkan dari situ," kata Ucok.
Ucok meminta KPK untuk mengambil kasus korupsi Stadion GBLA jika memang tidak ada perkembangan. Ia menilai kasus itu memang mandeg setelah YAS menjadi tersangka.
"Kalau tidak ada perkembangan, KPK harus mengambil kasus ini karena sudah jalan dua tahun ini. Saya yakin banyak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk perusahaan kontraktornya," kata Ucok.
Akibat korupsi, Stadion GBLA mengalami retak dan amblas sehingga tidak bisa digunakan. Saat ini perbaikan tengah dilakukan pihak pengembang.
Stadion GBLA di Kelurahan Rancanumpang Gedebage Kota Bandung berkapasitas 38.000 penonton diproyeksikan menjadi markas tim sepakbola kebanggan warga Bandung dan Jawa Barat, Persib Bandung.*
Post a Comment
Post a Comment