Ada Persekongkolan, PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum

Post a Comment
PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum
Ada Persekongkolan Pemkot Bandung dan PT Bril, PLTSa Dinyatakan Batal Demi Hukum.

BandungAktual.com -- Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dinyatakan batal demi hukum karena terbukti ada persekongkolan dalam lelang umum pembangunannya.

Demikian diputuskan Majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dalam rilisnya, Jumat 24 Juni 2016, seperti dilansir Pikiran Rakyat

Majelis KPPU menemukan fakta persekongkolan dalam lelang umum pembangunan PLTSa yang menurut rencana dibangun di samping Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di wilayah Keluarahan Rancanumpang  Kecamatan Gedebage Kota Bandung itu.

Karenanya, Majelis KPPU yang terdiri dari Munrokhim Misanam (Ketua Majelis), R. Kurnia Sya'ranie (anggota majelis), Kamser Lumbanradja (anggota majelis pengganti), dan Detica Pakasih serta Arif Yulianto (panitera) menyatakan pengadaan PLTSa batal demi hukum. 

Disebutkan, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) dalam proyek PLTSa adalah Rp 622,5 miliar. 

Putusan ditetapkan melalui musyawarah Majelis Komisi ‎pada Selasa, 7 Juni 2016, dihadiri Ketua Majelis, Munrokhim Misanam, dan para anggota majelis --Kurnia Sya'ranie dan Tresna P. Soemardi.

"Menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, dan terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang No. 5/1999," kata Munrokhim. 

Terlapor I adalah panitia pengadaan badan usaha secara pelelangan umum dalam rangka pembangunan infrastruktur pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan melalui mekanisme kerja sama Pemerintah Daerah dengan badan usaha.

Terlapor II yakni Wali Kota Bandung 2003-2013 Dada Rosada. Terlapor III yakni PT Bandung Raya Indah Lestari (BRIL). 

Terlapor IV adalah Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung. 

Pasal yang dilanggar berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

‎Dalam putusan dijelaskan, persekongkolan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang, dilakukan oleh PT BRIL dengan Dada Rosada dan PD Kebersihan Kota Bandung pada tahap sebelum lelang. 

Pada tahap prakualifikasi dan lelang, persekongkolan dilakukan oleh PT BRIL dan panitia pengadaan badan usaha.

Sejak wacana pembangunan PLTSa digulirkan, aktivis lingkungan dan warga sekitar menolak rencana pembangunan PLTSa yang dinilai membahayakan lingkungan dan nyawa manusia karena mengandung gas beracun.

Selain itu, para penentang PLTSa juga melihat indikasi konspirasi dalam proyek ini yang melibatkan pemkot, DPRD, dan pengusaha (kontraktor), bahkan juga melibatkan "oknum" akademisi ITB yang turut memberikan penilaian soal pembangunan PLTSa.



Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *