BandungAktual.com -- Polisi menangkap dan menetapkan 10 pelaku perusakan Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Bandung sebagai tersangka.
Mereka adalah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Alun-alun, Kota Bandung dan mayoritas bukan warga Kota Bandung. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kesepuluh tersangka tersebut yakni AS (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20). Mayoritas dari mereka bukan pemegang KTP Kota Bandung.
"Jadi kesepuluh pelaku ini ada yang melakukan perusakan, pelemparan dan pembakaran. Saat perusakan, ada 50 PKL yang ada di lokasi. Sementara 40 PKL lainnya tidak terbukti," terang Winarto.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti batu, helm, dan pecahan kaca. Barang bukti tersebut digunakan pelaku untuk melakukan perusakan di Mako Satpol PP.
"Alat itulah yang dilayangkan hingga menyebabkan Mako Satpol PP mengalami kerusakan. Begitu juga dengan fasilitas umum seperti sejumlah tenda yang dibakar," jelas Winarto dikutip Detik.
.
Serangan terhadap kantor Satpol PP Kota Bandung mengakibatkan kerusakanan bangunan dan tiga anggota Satpol PP harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka di bagian kepala.
Serangan ratusan PKL ke Mako 2 Satpol PP Kota Bandung di Jalan Dalem Kaum terjadi Jumat (1/7/2016) sore. Amukan PKL ini berawal dari penertiban yang dilakukan sebelumnya petugas Satpol PP pada pagi dan siang hari. Adanya barang yang diamankan oleh petugas menjadi pemicu serangan.*
Post a Comment
Post a Comment