BandungAktual.com -- Pendatang di kota Bandung harus memiliki identitas dan keahlian. Mereka yang ingin mengadu nasib di Bandung tidak boleh bermodal nekad.
Dijelaskannya, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perda Kota Bandung nomor 8 tahun 2012.
Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) sebagai implementasi dari Perda tersebut sedang dalam proses pembuatan.
"Selama ini kita kerap kecolongan oleh para warga pendatang yang ikut dalam arus balik. Tahun ini kita tidak mau hal tersebut terjadi, warga pendatang harus ikut aturan jika ingin tinggal dan mencari nafkah di Kota Bandung,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil Kota Bandung akan melakukan operasi yustisi di beberapa tempat yang diprediksi sebagai lokasi kedatangan arus balik, seperti di Terminal Cicaheum, Terminal Leuwi Panjang, dan Stasiun Kereta Api Kiaracondong.
"Kita lakukan operasi di lokasi tersebut karena sebagian besar para pendatang itu dari kalangan menengah ke bawah. Waktunya kita belum tentukan. Yang pasti kita akan lakukan operasi yustisi untuk memastikan para pendatang tersebut mengikuti aturan,” tegasnya.*
Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni.
"Datang ke Bandung jangan hanya bermodal nekad, tapi harus punya keahlian," katanya dikutip Fokus Jabar.
"Lengkapi diri juga dengan identitas, dan kalau tidak memiliki KTP, kita akan beri Surat Keterangan Tinggal Sementara (STKS)," imbuhnya, Sabtu (9/7/2016).
Dijelaskannya, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 tahun 2015 yang merupakan revisi dari Perda Kota Bandung nomor 8 tahun 2012.
Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) sebagai implementasi dari Perda tersebut sedang dalam proses pembuatan.
"Selama ini kita kerap kecolongan oleh para warga pendatang yang ikut dalam arus balik. Tahun ini kita tidak mau hal tersebut terjadi, warga pendatang harus ikut aturan jika ingin tinggal dan mencari nafkah di Kota Bandung,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disdukcapil Kota Bandung akan melakukan operasi yustisi di beberapa tempat yang diprediksi sebagai lokasi kedatangan arus balik, seperti di Terminal Cicaheum, Terminal Leuwi Panjang, dan Stasiun Kereta Api Kiaracondong.
"Kita lakukan operasi di lokasi tersebut karena sebagian besar para pendatang itu dari kalangan menengah ke bawah. Waktunya kita belum tentukan. Yang pasti kita akan lakukan operasi yustisi untuk memastikan para pendatang tersebut mengikuti aturan,” tegasnya.*
Post a Comment
Post a Comment