Ridwan Kamil Jamin Tak Ada Perploncoan Siswa Baru di Sekolah Bandung

Post a Comment
Perploncoan Sisw Baru di Sekolah Bandung
Kemendikbud melarang MOS & Ospek yang bersifat perpeloncoan, digantikan dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) oleh guru.

BandungAktual.com -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, memastikan seluruh sekolah di Kota Bandung tidak akan ada perploncoan bagi siswa baru.

Pria yang akrab disapa Emil ini menyatakan akan mengirimkan surat ke seluruh sekolah terkait larangan perploncoan.

"Jadi di Bandung tidak ada konsep perpeloncoan fisik itu. Saya akan kirim suratnya besok lusa ke sekolah," ujar Emil, Rabu (13/7/2016).

Menurut Emil, konsep plonco yang selama ini kerap mengedepankan unsur kekerasan fisik harus digantikan dengan pendidikan kreatif dan pendidikan karakter. Apalagi saat ini Bandung memiliki kurikulum karakter bernama Bandung Masagi.

"Bandung sudah punya konsep masagi yakni pendidikan karakter berbasis nilai lokal silih asah asih asuh dan slih wawangi. Kemudian empat program utamanya belanegara, jaga budaya , peduli lingkungan dan cinta agama. Nah empat itu nanti diterjemahkan sebagai materi untuk pengenalan lingkungan sekolah," jelasnya.

Mendikbud Anis Baswedan menegaskan pelaksanaan orientasi siswa tidak dilakukan oleh siswa, tapi dilakukan oleh guru. Pengenalan lingkungan sekolah juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut macam-macam. 

Dalam waktu dekat, Emil akan mengundang Anis Baswedan untuk meninjau langsung ke Kota Bandung.

"Kita akan 100 persen mengikuti arahan pak menteri, makanya pak menteri mau ke Bandung karena Bandung punya kurikulum itu," jelasnya dikutip detik.com

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menerbitkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa (MOS) yang juga dikenal dengan OSPEK. Intinya, MOS/ Ospek dilarang. 

Pihak sekolah wajib menghapusnya dan menggantinya dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diselenggarakan oleh guru dengan penanggung jawab langsung Kepala Sekolah. Para orangtua dan masyarakat dapat melaporkan langsung ke Kemendikbud jika ada pelanggaran.

Dalam MPLS, Alumni dan Senior Dilarang Terlibat! Pihak sekolah juga dilarang mewajibkan siswa baru untuk memakai atribut, seperti tas karung, tas belanja plastik dan sejenisnya, kaos kaki berwarna-warni, maupun aksesori di kepala yang tidak wajar.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *