Ridwan Kamil: Pendatang di Kota Bandung Harus Miliki Tiga Bekal

Post a Comment
Ridwan Kamil: Pendatang di Kota Bandung Harus Miliki Tiga Hal
Pendatang di Kota Bandung yang tidak mematuhi aturan dan memenuhi syarat akan didenda dan dikembalikan ke daerah asal.

BandungAktual.com -- Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, meminta agar para pendatang dari daerah memiliki bekal yang cukup sebelum datang ke Bandung, meliputi tiga hal, yakni modal, skill, dan pekerjaan.

"Kalau ke Bandung harus punya modal, skill, dan pekerjaan," kata pria yang akrab disapa Emil ini, Senin (11/7/2016), seraya menambahkan urbanisasi menjadi fenomena yang tak bisa dilawan.

Emil menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang warga dari daerah untuk pindah ke kota. "Jadi saya hanya mengimbau saja. Operasi (yustisi) juga hanya simbolis. Silakan ke Bandung, asal bawa tiga poin itu saja," jelasnya.
Untuk mengantisipasi dampak negatif urbanisasi ke kota Bandung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, juga menerapkan aturan bagi para pendatang yang akan mengadu nasib di Kota Kembang ini.

Sanksi denda dan pemulangan ke daerah asal akan dikenakan kepada pendatang yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Popong W Nuraeni, kehadiran pendatang akan dijaring untuk memastikan kesiapan pendatang saat masuk ke Kota Bandung.

Pihaknya akan menggelar razia atau operasi yustisi di titik-titik masuk ke Kota Bandung sebagai antisipasi agar kehadiran para pendatang tidak menyebabkan persoalan di kemudian hari.

Senada dengan Emil, Popong menegaskan, pendatang di kota Bandung harus memiliki pengetahuan serta kemampuan yang jelas serta tujuan yang jelas. 

"Pendatang juga harus membawa identitas diri dari daerah asal mereka. Khusus bagi yang tidak membawa kartu identitas akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 ribu," jelasnya.

Razia pendatang digelar pintu masuk Kota Bandung dan di kontrakan atau tempat kos. Empat kecamatan yang cenderung diminati sebagai tempat tinggal di Bandung yaitu Cicendo, Coblong, Cidadap, serta Sukasari.

"Para pendatang ini larinya ke Kecamatan Sukasari, Andir, Bandung Kulon dan Coblong. Para pendatang biasanya bekerja sebagai buruh kasar," ujarnya.

Tahun lalu, ada 670 orang yang terjaring yustisi dan hanya 30 orang yang tidak berindentitas.
Pemkot Bandung menyarankan agar penduduk tersebut pulang ke kampung halamannya. (Tribunnews/Okezone).*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *