Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra 16-29 November 2016

Post a Comment
Polrestabes Bandung Gelar Operasi Zebra 16-29 November 2016
Setiap pelanggar diberi surat bukti pelanggaran dengan pilihan mengikuti sidang atau membayar denda ke bank.

BandungAktual.com -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menggelar Operasi Zebra sejak Rabu (16/11/2016).

Karenanya, Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat melengkapi surat dan mematuhi peraturan lalu lintas selama Operasi Zebra 2016.

Setiap pelanggar lalu lintas langsung ditindak dengan diberikan surat bukti pelanggaran, dengan pilihan mengikuti sidang atau membayar denda ke bank.

Menurut Kanit Dikyasa Polrestabes Bandung, AKP Dewi Hotijah, petugas menggunakan program e-tilang selama Operasi Zebra berlangsung untuk mencegah oknum petugas nakal ketika menindak pelanggar. "Setiap pelanggar bisa cek secara online," kata Dewi dikutip Tribun Jabar.

Dewi menyebut, setiap pelanggar tak bisa lagi "titip sidang" ke setiap petugas. Karena pelanggar hanya memiliki dua pilihan setelah diberikan surat tilang.

"Jadi setelah diberi tilang, pelanggar nanti tinggal memilih, apakah mengikuti sidang atau membayar denda ke bank," jelasnya.

Operasi Zebra Polrestabes Bandung dijadwalkan berlangsung selama 13 hari dimulai 16-29 November 2016.

Operasi kali ini melibatkan semua fungsi lalu lintas, mulai di tingkat Polsek sampai Polrestabes. Petugas akan menerapkan sistem berburu pelanggar di jalan.

Menurut Divisi Humas Polri melaku laman resmi Facebooknya, operasi lalu lintas bersandi "Zebra" ini digelar secara serentak di Indonesia.

Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dan Tahun Baru.

Jenis pelanggaran yang akan kena tilang antara lain melawan arus, menerobos traffic light (lampu merah), tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis, tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis, alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll), tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor), dan sepeda motor tidak menyalakan lampu saat siang hari.

Geng motor dan balap liar juga menjadi target operasi. Demikian pula pengemudi di bawah umur.

Pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.

Pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1 juta, Pelanggaran rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *