Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Rp2,8 Juta Per 1 Januari 2017

Post a Comment
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung Rp2,8 Juta Per 1 Januari 2017
BandungAktual.com -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan Upah Mininum Kota (UMK) Bandung yang akan diterapkan pada 1 Januari 2017 sebesar Rp 2.843.622 atau naik sekitar 8,25 persen dari UMK sebelumnya.

Dewan Pengupahan Kota Bandung juga merekomendasikan UMK 2017 naik dari Rp2,6 juta menjadi Rp2,8 juta.

Besaran UMK ini masih jauh di bawah tuntutan beberapa serikat buruh yang menggelar aksi demo. Federasi Persatuan Perjuangan Buruh (FPPB) KASBI Kota Bandung, misalnya, menuntut kenaikan 31 persen. Artinya, mereka menuntut besaran UMK Bandung mulai 2017 sebesar Rp 3,4 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Bandung Tono Rusdiantono menyatakan, pihaknya optimistis seluruh perusahaan di Kota Bandung mampu membayar karyawannya sesuai UMK yang baru. "Saya optimistis bisa sesuai UMK semuanya," kata Tono, Selasa (22/11/2016).

Tono mengatakan, tahun 2016 perusahaan yang sanggup menggaji pegawainya sesuai dengan UMK sudah mencapai 80 persen. Sebagian besar berasal dari industri menengah hingga besar seperti perhotelan hingga pengolaan.

"Sementara 20 persen itu kebanyak induatri kecil rumahan atau UKM yang sedang berkembang. Masih membutuhkan biaya untuk produksi," terangnya.

Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan upah pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Jika tidak, ada sanksi dari pemerintah berupa teguran hingga pembekuan izin. 

Daftar UMK Jawa BaratBerikut ini daftar UMK da Kabupaten di Jawa Barat berasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar Nomor 561/Kep. 1191-Bangsos/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2017.

NoKabupaten/KotaBesaran UMK 2017
1Kabupaten MajalengkaRp 1.525.632,00
2Kota CirebonRp 1.741.682,96
3Kabupaten CirebonRp 1.723.578,15
4Kabupaten KuninganRp 1.477.352,70
5Kabupaten IndramayuRp 1.803.239,33
6Kabupaten GarutRp 1.538.909,00
7Kabupaten TasikmalayaRp 1.767.029,70
8Kota TasikmalayaRp 1.776.686,00
9Kabupaten CiamisRp 1.475.792,82
10Kota BanjarRp 1.437.522,11
11Kabupaten PangandaranRp 1.433.901,15
12Kota DepokRp 3.297.489,00
13Kabupaten BogorRp 3.204.551,81
14Kota BogorRp 3.272.143,00
15Kabupaten SukabumiRp 2.376.558,39
16Kota SukabumiRp 1.985.494,00
17Kabupaten CianjurRp 1.989.115,00
18Kota BandungRp 2.843.662,55
19Kabupaten BandungRp 2.463.461,49
20Kabupaten Bandung BaratRp 2.468.289,44
21Kabupaten SumedangRp 2.463.461,49
22Kota CimahiRp 2.463.461,00
23Kota BekasiRp 3.601.650,00
24Kabupaten BekasiRp 3.530.438,44
25Kabupaten KarawangRp 3.605.272,00
26Kabupaten PurwakartaRp 3.169.549,17
27Kabupaten SubangRp 2.327.072,00
Daerah dengan upah tertinggi yaitu Kabupaten Karawang sebesar Rp 3.605.272. Daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 1.420.624.  Rata-rata nilai UMK 2017 di Jawa Barat yaitu Rp 2.324.555. (pikiran-rakyat/detik).*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *