Gas Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan.
Hal ini dilakukan Pemkot Bandung agar penyaluran gas elpiji 3kg yang bersubsidi tersebut tidak salah sasaran.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, masyarakat kelas menengah ke atas tidak diperbolehkan membeli atau menggunakan gas elpiji 3 kg karena untuk mereka telah disediakan gas berukuran 5 kilogram.
"Kementerian menyebut gas bersubsidi ini untuk warga miskin. Warga menengah nggak boleh karena sudah disediakan gas 5 kilogram," ujar Ridwan, Senin (21/11/2016), dikutip Republika.
Menurut Emil, selama ini pasokan gas 3 kilogram berkali-kali mengalami persoalan akibat membengkaknya permintaan. Penggunaan SKTM ini untuk menekan penggunaan yang salah sasaran.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, masyarakat kelas menengah ke atas tidak diperbolehkan membeli atau menggunakan gas elpiji 3 kg karena untuk mereka telah disediakan gas berukuran 5 kilogram.
"Kementerian menyebut gas bersubsidi ini untuk warga miskin. Warga menengah nggak boleh karena sudah disediakan gas 5 kilogram," ujar Ridwan, Senin (21/11/2016), dikutip Republika.
Menurut Emil, selama ini pasokan gas 3 kilogram berkali-kali mengalami persoalan akibat membengkaknya permintaan. Penggunaan SKTM ini untuk menekan penggunaan yang salah sasaran.
"Ini untuk warga miskin. Saya tidak punya kontrol terhadap harga, tapi SKTM ini untuk memastikan identitas pembeli sesuai aturan," katanya.
Dalam beberapa pekan terakhir masyarakat kota Bandung kesulitan menemukan gas 3 kg.
Dalam beberapa pekan terakhir masyarakat kota Bandung kesulitan menemukan gas 3 kg.
Penerbitan surat edaran tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pengguna rumah tangga dan pelaku usaha untuk memperhatikan isi kandungan dari Peraturan Menteri ESDM. Salah satunya adalah bahwa Gas Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada para pengguna rumah tangga dan pelaku usaha untuk memperhatikan isi kandungan dari Peraturan Menteri ESDM. Salah satunya adalah bahwa Gas Elpiji 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dengan penghasilan tidak lebih dari Rp1,5 juta per bulan.
Untuk itu, bagi yang berpenghasilan di atas 1,5 juta rupiah per bulan dan selama ini menggunakan gas elpiji 3 kg diimbau agar beralih menggunakan gas elpiji 5,5 kg atau 12 kg.
Imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM, gas elpiji 3 kg diperuntukkan juga bagi pelaku usaha mikro.
Imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha. Berdasarkan regulasi dari Kementerian ESDM, gas elpiji 3 kg diperuntukkan juga bagi pelaku usaha mikro.
Kriteria Usaha Mikro menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil menengah (Pasal 6) adalah mereka yang memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah di luar tanah dan bangunan tempat usaha, atau mereka yang memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta rupiah.
Diperkirakan, jumlah penerima gas elpiji 3 kg di Kota Bandung 62.255 kepala keluarga berdasarkan data BPS untuk penerima beras miskin (raskin).*
Diperkirakan, jumlah penerima gas elpiji 3 kg di Kota Bandung 62.255 kepala keluarga berdasarkan data BPS untuk penerima beras miskin (raskin).*
Post a Comment
Post a Comment