PLN dan Pemkot Bandung Sepakati Pembelian Listrik PLTSa

Post a Comment
PLN dan Pemkot Bandung Sepakati Pembelian Listrik PLTSa
PT PLN akan membeli listrik yang dihasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Kota Bandung.

Pemerintah Kota Bandung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian jual-beli listrik dari PLTSa dengan PT PLN di Kantor Pusat PLN, Senin (5/12/2016).

Pemkot Bandung diwakili Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial dan PT PLN diwakili langsung Dirut Sofyan Basir.

MoU jual-beli listrik dari PLSa juga dilakukan PLN dengan enam kota lainnya, yaitu DKI Jakarta. Tangerang, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar serta kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016.

Oded M Danial mengaku menyambut baik penandatanganan kesepakatan tersebut. "Ini langkah yang sangat baik, karena untuk kepentingan masyarakat," ujarnya dikutip Pikiran Rakyat.

Menurut rencana, PLTSa akan dibangun Pemkot Bandung dengan menggunakan teknologi biodigester, bukan dengan teknologi insinerator (pembakaran) yang menuai kontroversi. 

Pemkot Bandung akan membangun PLTSa Biodigester di Pasirimpun. PLTSa Biodigester dibangun untuk mengurangi sampah. Pemkot Bandung sudah membeli teknologi Biodigester dari Jerman dengan kapasitas pengolahan 200 ton sampah organik dan menyiapkan lahan sekitar 5 hektare di Pasirimpun.

Semula PLTSa akan dibangun di kawasan Gedebage, dekat Stadion GBLA. Namun, saat ini kawasan Gedebage akan menjadi lokasi pembangunan danau raksasa.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *