Lewat laman Facebook resminya, Rabu (7/12/2016), Ridwan Kamil meminta maaf atas terjadinya insiden tersebut.
Emil --sapaan akrabnya-- menyatakan, beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
"Menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," tulisnya.
Emil mengatakan, ada miskoordinasi antara panitia dan aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari. Ini disebutnya berbeda dengan surat kesepakatan.
Ridwan menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi. Dia juga menyatakan, selama sifatnya insidentil, tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan publik seperti Gedung Sabuga.
Emil --sapaan akrabnya-- menyatakan, beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
"Menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," tulisnya.
Emil mengatakan, ada miskoordinasi antara panitia dan aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari. Ini disebutnya berbeda dengan surat kesepakatan.
Ridwan menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi. Dia juga menyatakan, selama sifatnya insidentil, tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan publik seperti Gedung Sabuga.
Berikut ini pernyataan Ridwan Kamil selengkapnya:
Menyikapi permasalahan kegiatan tambahan kebaktian KKR yang terkendala di Sabuga, hari Selasa kemarin 6 Desember 2016.
Kemarin Saya pribadi sedang berada di Jakarta saat proses koordinasi kegiatan ini, sehingga mendisposisi koordinasi kepada Badan Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya.
Setelah ditelusuri, dengan ini saya menyampaikan beberapa hal:
1. Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
Menyikapi permasalahan kegiatan tambahan kebaktian KKR yang terkendala di Sabuga, hari Selasa kemarin 6 Desember 2016.
Kemarin Saya pribadi sedang berada di Jakarta saat proses koordinasi kegiatan ini, sehingga mendisposisi koordinasi kepada Badan Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya.
Setelah ditelusuri, dengan ini saya menyampaikan beberapa hal:
1. Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
2. Warga Bandung adalah warga yang cinta damai, toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila.
3. Menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi.
4. Menyesalkan kehadiran dan intimdasi Ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
5. Selama sifatnya insidentil, tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan publik seperti gedung Sabuga.
6. Kegiatan KKR ini adalah kegiatan level provinsi, karenanya surat rekomendasi kegiatan datang dari Kemenag Prov Jawa Barat.
7. Dalam proses koordinasi, Panitia KKR menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari, dan BERHASIL dilaksanakan pukul 13.00-16.00.
8. Menyesalkan miskoordinasi antara panitia dan pihak aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari, yang berbeda dengan surat kesepakatan.
9. Pemkot Bandung bersama Panitia KKR, akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti, agar umat Kristiani yang semalam terkendala bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya.
10. Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan Semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak.
Hatur Nuhun.
Hatur Nuhun.
Post a Comment
Post a Comment