Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meluncurkan aplikasi e-Punten, Kamis (7/9/2017), untuk pendatang di kota Bandung.
E-PunTen merupakan singkatan dari Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen. Dalam bahasa Sunda, 'Punten' berarti permisi.
Aplikasi itu ditujukan untuk para warga pendatang yang tinggal sementara di Kota Bandung tanpa mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di laman depan e-punten disebutkan, e-PunTEN adalah salah satu inovasi dalam pengurusan surat keterangan tinggal sementara yang diterbitkan oleh instansi yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan pelaksanaan administrasi kependudukan dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, dan diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang tinggal sementara di suatu kota/kabupaten.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, aplikasi itu menjadi salah satu cara untuk mempermudah Dinas Kependudukan mencatat keberadaan warga luar Kota Bandung yang bermukim atau berkarier di Bandung.
"Mulai hari ini siapa saja yang datang ke Bandung dan mau menetap lebih dari enam bulan, serta tujuannya menjadi mahasiswa ataupun pekerja yang dimana KTP aslinya masih berdomisili di kota yang lama, tolong segera memberi tahu identitas anda agar bisa terdata dengan baik," ujar Ridwan saat peluncuran.
Ia menambahkan, aplikasi itu pun berfungsi untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari luar Kota Bandung.
"Ini merupakan bagian upaya keamanan. Misalkan berada di wilayah radikal atau terorisme bisa kita deteksi juga, sehingga dengan mudah bisa merazia atau cek. Jadi jika orang mana saja yang tidak terdaftar berarti itu yang haru kita waspadai," tuturnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan, aplikasi tersebut bisa diunduh di Play Store atau bisa lewat laman epunten.bandung.go.id.
Setelah registrasi, pendaftar akan mendapat balasan dan petunjuk lanjutan dari petugas untuk mendapat surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Kartu tersebut nantinya bisa dicetak di kantor kecamatan pendaftar tinggal.
"Nanti dari situ (setelah mendaftar) ada jawaban silakan cetak di kecamatan. Nanti baru dapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)," ungkapnya.
"Intinya mau tinggal di Bandung lebih dari 6 bulan KTP tidak ingin diganti, maka harus gunakan e-PunTEN. Mudah-mudahan dengan teknologi ini bisa memudahkan urusan urusan kependudukan," tutupnya dikutip laman Pikiran Rakyat.*
Post a Comment
Post a Comment