KASUS korupsi dana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) Gedebage Bandung terus bergulir. Kini memasuki persidangan.
Mantan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, menjadi terdakwa utama.
Menurut kuasa hukum Yayat, Junaidi, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebutkan Yayat melakukan korupsi bersama-sama.
"Dalam dakwaan dengan jelas menyebut beberapa nama mantan pejabat Pemkot Bandung yang terlibat," kata Junaidi dikutip Pikiran Rakyat.
Dalam dakwaan disebutkan, Yayat saat itu sebagai pejabat teknis kegiatan di Ditarcip Kota Bandung. Yayat juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam sidang, Yayat didakwa melakukan korupsi pembangunan GBLA bersama sama Juniarso Ridwan dan Rusjab Adimenggala.
Dalam dakwaan disebutkan, Yayat saat itu sebagai pejabat teknis kegiatan di Ditarcip Kota Bandung. Yayat juga ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran.
Dalam sidang, Yayat didakwa melakukan korupsi pembangunan GBLA bersama sama Juniarso Ridwan dan Rusjab Adimenggala.
Nama lain yang disebut terlihat adalah Totoh Rustandi (Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2009-2011), Forest Djieprang (konsultan perencana PT Penta Rekayasa), Teuku Bagus selaku Kepala Divisi Kontruksi PT Adi Karya Hedy Herdyana.
Yayat didakwa pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Theo Simorangkir menjelaskan, Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar.
Pihak terdakwa yang diwakili Penasihat Hukum Junaidi menyatakan menerima dakwaan jaksa.
Yayat didakwa pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jaksa Theo Simorangkir menjelaskan, Yayat didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus korupsi tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 103,5 miliar dari total anggaran Rp 545 miliar.
Pihak terdakwa yang diwakili Penasihat Hukum Junaidi menyatakan menerima dakwaan jaksa.
Menurut Junaidi, dalam format dakwaan, JPU menyebut korupsi ini dilakukan secara bersama-sama, antara lain bekerja sama dengan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Mandiri Kota Bandung, pihak kontraktor, dengan perencanaan, dan manajemen konsultan.
"Beberapa nama itu menurut jaksa patut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama," katanya.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA sudah disidik sejak 2015 lalu oleh Bareskrim Polri. Pembangunannya dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 pada tahun anggaran 2009-2013.
Kasus korupsi pembangunan Stadion GBLA Gedebage terungkap setelah terjadi pergeseran struktur tanah dan pondasi bangunan stadion tersebut pada awal 2015.*
Post a Comment
Post a Comment