Melalui akun instagramnya, Selasa (17/10/2017), Emil pun mempersilakan transportasi online tetap beroperasi.
Menurut Emil, dirinya telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Hasilnya, disepakati angkutan online boleh beroperasi seperti biasa.
Namun, di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.
"Angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," ujarnya.
"Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun," imbuhnya.
Sebelumnya, angkutan online di kota Bandung sempat diminta berhenti beroperasi sementara, menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghentian sementara itu semula diberlakukan hingga 1 November 2017. Bahkan, Dinas Perhubungan sempat mengatakan akan menindak pengemudi angkutan online yang melanggar.
Para pengemudi angkutan online pun sempat berunjuk rasa pada Senin (16/10/2017) lalu di Gedung Sate, Bandung. Mereka menyatakan tidak bisa mengikuti himbauan pemberhentian sementara tersebut, karena faktor ekonomi.
Menurut Emil, dirinya telah berkonsultasi dengan Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Hasilnya, disepakati angkutan online boleh beroperasi seperti biasa.
Namun, di sisi lain, angkutan online tersebut tetap harus taat pada aturan yang berlaku, yakni kewajiban untuk menyesuaikan aspek administrasi dan legalitas dari pemerintah.
"Angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017. Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan," ujarnya.
"Masyarakat silakan memilih sendiri, bertransportasi konvensional atau online sesuai kenyamanan. Hatur Nuhun," imbuhnya.
Sebelumnya, angkutan online di kota Bandung sempat diminta berhenti beroperasi sementara, menyusul adanya surat pernyataan bersama yang buat oleh Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Penghentian sementara itu semula diberlakukan hingga 1 November 2017. Bahkan, Dinas Perhubungan sempat mengatakan akan menindak pengemudi angkutan online yang melanggar.
Para pengemudi angkutan online pun sempat berunjuk rasa pada Senin (16/10/2017) lalu di Gedung Sate, Bandung. Mereka menyatakan tidak bisa mengikuti himbauan pemberhentian sementara tersebut, karena faktor ekonomi.
Konflik Angkutan Online vs Konvensional di Bandung juga mendapat tanggapan dari Pemprov Jabar. Wagub Deddy Mizwar mengimbau para pengemudi angkutan konvensional dan online melakukan islah (perdamaian) sebagaimana terjadi di Kota Cirebon.*
Post a Comment
Post a Comment