Upah Minimum Kota Bandung Naik 8,7 Persen Jadi Rp3,09 Juta

Post a Comment
Upah Minimum Kota Bandung Naik 8,7 Persen Jadi Rp3,09 Juta
Upah Minimum Kota (UMK) Bandung naik 8,7% dari UMK sebelumnya dari Rp2,89 juta menjadi Rp 3,09 juta.

Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengatakan, UMK Kota Bandung sudah ditandatangani.

Emil --sapaan Ridwan Kamil-- menjelaskan, UMK Kota Bandung sebesar Rp3,09 juta itu didapat dari UMK lama ditambah faktor inflasi dan faktor PDB dikalikan nilai UMK lama.

"Keluar angkanya sekitar 200 ribuan sekian. Nah 200 ribuan itu ditambah dengan UMK lama. Jadilah UMK baru," ujar Emil dikutip Tribun Jabar.

Menurut Emil, perhitungan UMK baru Kota Bandung tersebut telah melibatkan tim buruh. Pemkot Bandung bersama buruh juga menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"KHL-nya ternyata cuma Rp2,3 juta," ujarnya.

"Ini sudah disampaikan ke Gubernur. Dalam teori ekonomi naiknya harga dihitung dalam inflasi. Inflasi sudah dimasukkan," tambahnya.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *