Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat menghentikan salat wajib berjamaah dan salah Jumat untuk sementara waktu.
Pihak DKM mengumumkan dalam sebuah spanduk di depan masjid.
"Untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan salat Jumat dan salat wajib secara berjamaah sampai aman covid-19," isi maklumat tersebut.
Penghentian sementara ibadah shalat berjamaah ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menetapkan siaga-1 pandemi Virus Corona di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta penutupan sementara fasilitas umum dan penundaan sementaran kegiatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah povinsi Jawa Barat.
Pemerintah kota Bandung, melalui wali kota Bandung, juga mengeluarkan edaran serupa. Isinya Pemkot Bandung meminta semua pihak menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh pemerintah kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap masyarakat tidak mengabaikan ibadah di tengah maraknya COVID-19.
Menurut Uu, kekhawatiran tertularnya COVID-19 di tempat ibadah, seperti ketika salat jumat atau kegiatan tabligh akbar, tidak perlu dipandang berlebihan.
“Jangan sampai kekhawatiran terhadap hal-hal yang belum pasti, kewajiban agama jadi diabaikan apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadan,” katanya, Selasa (17/3/2020).
Uu mengatakan, kemungkinan penularan COVID-19 di masjid ketika salat jumat tergolong kecil. Sebab, sebelum melaksanakan salat, orang diwajibkan berwudhu yang dapat menghilangkan potensi virus di area tubuh.
“Saya kira tidak usah berlebihan kan orang masuk masjid mau salat dan sebelumnya berwudhu dulu, dia kan sudah bersih dan ada doanya, islam itu sudah sempurna dalam segala hal,” ucapnya.
Uu menyatakan salat jumat wajib dilaksanakan di masjid dan tidak bisa digantikan dengan salat dzuhur, kecuali bagi musafir dan ada mawani atau ada alasan yang diperbolehkan.
“Masa masyarakat tidak akan jumatan, memang bisa digantikan dengan shalat dzuhur tapi kan harus jelas alasanya seperti musafir atau ada mawani alias ada alasan yang diperbolehkan,” katanya.
Uu menceritakan, di zaman Nabi, beribadah salat berjamaah di masjid tetap dilakukan, sekalipun dalam kondisi perang atau saat ada wabah penyakit. Menurut dia, dengan adanya musibah COVID-19 justru masyarakat harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta meminta perlindungan kepada Allah SWT. (PRFM)
Post a Comment
Post a Comment