Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berlaku di Kota Bandung dan sekitarnya mulai Rabu (22/4/20200.
Secara umum, PSBB yan berlangsung selama dua pekan, pemerintah kota membatasi aktivitas publik, meliburkan sekolah, dan pembatasan transportasi.
Sanksi bagi yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk area Kota Bandung tengah dalam tahap pembahasan.
Sanksi tersebut bakal turut tercantum dalam peraturan wali kota perihal penerapan PSBB.
Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, langkah-langkah saat PSBB mulai berjalan hampir mirip dengan yang sudah berjalan.
Berikut ini gambaran singkat mengenai apa saja yang dibatasi dan diperbolehkan pada saat diterapkannya PSBB di Kota Bandung.
Berikut ini gambaran singkat mengenai apa saja yang dibatasi dan diperbolehkan pada saat diterapkannya PSBB di Kota Bandung.— Humas Kota Bandung (@HumasBdg) April 18, 2020
Semoga upaya ini dapat mempercepat berakhirnya wabah Covid-19 ya wargi Bandung 🙏😊#BandungLawanCovid19#KitaYakinBisa pic.twitter.com/1TKgby173N
Post a Comment
Post a Comment