Resmi! PSBB Bandung Raya Mulai Rabu, Kemenkes Setuju

Post a Comment
Resmi! PSBB Bandung Raya Mulai Rabu
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai berlaku Rabu, 22 April 2020.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui PSBB yang diajukan Pemerinah Provinsi Jawa Barat untuk wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

Persetujuan PSBB Bandung Raya dituangkan dalan surat keputusan (SK) Kemenkes yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto pada Jumat (17/4/2020).

“Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas,” tulis SK Kemenkes Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020 tentang penetapan PSBB Bandung Raya.


SK Kemenkes terkait PSBB Bandung Raya.


Selain berdasarkan hasil kajian epidomologi, pengajuan PSBB Bandung Raya juga dinilai telah sesuai dengan aturan Perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” tegas SK Kemenkes dikutip laman Pikiran Rakyat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan mulai Rabu (22/4/2020) dini hari. 

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di Minggu depan, Rabu (22/4/2020),” kata Ridwan Kamil dalam konferensi pers melalui saluran YouTube Humas Jabar, Jumat (17/4/2020).

Pengertian dan Aturan PSBB

Mengutip Wikipedia, PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

PSBB adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dibuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien penyakit koronavirus 2019 di Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Pembatasan moda transportasi.

Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.*

Related Posts

Post a Comment

Contact Form

Name

Email *

Message *