Kota Bandung bersama Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang sepakat untuk mengajukan permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Kesiapan Kota Bandung menerapkan PSBB dikemukakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, dalam telekonferensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Selasa (14/4/2020). Telekonferensi juga diikuti oleh Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.
"Insya Allah kita sangat siap. Karena itu memang yang kami tunggu," kata Oded.
Menurut Oded, Kota Bandung sangat membutuhkan pelaksanaan PSBB karena tren jumlah orang terinfeksi semakin tinggi.
"Trennya meningkat. PSBB suatu kebutuhan," katanya.
"Kita siap melaksanakannya Rabu (22/4/2020) mendatang. Karena jika menteri (Menteri Kesehatan) mengumumkannya pada Sabtu (18/4/2020), saya masih harus berkoordinasi dengan Forkopimda. Jadi Rabu depan adalah waktu yang pas," tutur Oded.
Pada telekonferensi tersebut, Ridwan Kamil berharap para kepala daerah di Bandung Raya segera melayangkan surat permohonan PSBB.
"Kalau permohonannya diterima menteri Kamis (16/4/2020) pagi, kemudian dalam dua hari dijawab maka pada Sabtu (18/4/2020) sudah ada jawabannya, Kita bisa langsung melaksanakan PSBB pada Senin atau Rabu pekan depan," katanya.
Ia memastikan, PSBB memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap pemberantasan Covid-19. Alasannya, setiap daerah memiliki hak untuk membuat skala kedisiplinan. Mulai dari minimalis, hingga maksimal.
"Kelebihan PSBB, bisa memberikan sanksi dan tindakan hukum. Itu situasi yang sangat baik untuk para kepala daerah. Karena memiliki payung hukum. Bisa memberi sanksi atau denda," tegas Emil. (PR).*
Post a Comment
Post a Comment