Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, PSBB guna menekan penyebaran Virus Corona (Covid-19) ini berlaku selama 14 hari dan ada sanksi bagi pelanggar.
"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin (Sabtu) sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Kang Emil sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Setelah kelima wilayah tersebut, menurut Emil, pihaknya juga akan mengajukan PSBB untuk wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang.
Dijelaskannnya, PSBB Jawa Barat ini akan ada tiga tahap. Tahap pertama adalah wilayah Bodebek, PSBB tahap kedua adalah Bandung Raya.
"Jadi kami sedang mempersiapkan surat kajian data karena ada lompatan di Bandung Raya di Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan sedikit Sumedang. Maka itu adalah PSBB tahap 2 yang kami rencanakan," kata dia dilansir Pikiran Rakyat.
Selain itu, pihaknya juga akan menerapkan PSBB pada tahap ketiga. Hal itu dilakukan jika ada wilayah yang dinilai penting atau butuh untuk dilakukan PSBB. "Dan tahap yang ketiga, jika dibutuhkan kira-kira begitu," kata dia.
Ridwan menegaskan, Covid-19 ini ada 3 benteng pertahanan. Benteng pertama, adalah benteng pencegahan melalui sosial distancing dan PSBB.
"Ini mudah dilakukan tapi juga susah jika kita tidak tahu dan tidak disiplin," kata dia.
Kalau benteng pertama jebol, karena tidak disiplin masuklah benteng kedua, yaitu pelacakan.
"Dengan pelacakan kita tahu di mana cluster-cluster penyebaran virus. Kalau pelacakan gagal dan jebol baru benteng terakhir yang kita punya, yaitu benteng perawatan terhadap mereka yang sakit," tuturnya.
Ridwan berharap warga Jawa Barat jangan sampai Covid-19 ini langsung membobol benteng pertama, kedua langsung lompat ke benteng ketiga. Di mana orang-orang sakit ini menjadi banyak dan kapasitas menjadi terbatas dan akhirnya mengalami kerepotan.
"Kalau tidak ada halangan menurut hitungan kalau PSBB ini lancar harusnya akhir Juni kita bisa tren turun Covid-19, tapi kalau tidak disiplin di PSBB ini kita khawatir Covid-19 ini masih berlanjut di bulan-bulan berikut yang melelahkan," ujar dia.
Pengertian dan Aturan PSBB
Mengutip Wikipedia, PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
PSBB adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dibuat untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien penyakit koronavirus 2019 di Indonesia. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Rincian Pembatasan Sosial Berskala Besar
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
Peliburan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Peliburan dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
Pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
Pembatasan dikecualikan pada tempat-tempat seperti swalayan, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi, fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
Pengecualian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Pembatasan dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Pembatasan moda transportasi.
Pembatasan dikecualikan pada sarana transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang serta sarana transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan dikecualikan pada kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.
Post a Comment
Post a Comment